Jakarta, Beritasatu.com - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp 1,99 miliar kepada 21 anak buah kapal (ABK) korban kecelakaan KM Hentri I yang hilang di Perairan Maluku.
Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo di Gedung Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Anggoro dalam keterangannya mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud hadirnya BP Jamsostek dan KKP dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor kelautan dan perikanan.
"Kami mewakili manajemen BP Jamsostek mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas tragedi kecelakaan tersebut. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," ujar Anggoro dalam keterangan resmi, Rabu (1/12/2021).
Total santunan yang diberikan BP Jamsostek mencapai Rp 1,99 Miliar yang terdiri dari santunan kecelakaan kerja sebesar Rp 1,47 miliar dan manfaat beasiswa sebesar Rp 529 juta untuk 7 orang anak dari 5 ahli waris.
Anggoro menambahkan, selain menyerahkan santunan, pihaknya juga membahas kerja sama dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di lingkungan KKP. Hal tersebut menjadi fokus BP Jamsostek saat ini dalam menyelaraskan instruksi presiden dalam tindakan nyata dengan terus menjalin koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga.
Sementara itu, Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan menyatakan, kesiapan pihaknya berkolaborasi dengan KKP dan melakukan sosialisasi manfaat dan program BP Jamsostek kepada seluruh pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) dan pelaku usaha pada sektor kelautan dan perikanan serta para nelayan.
“Sebelumnya kami ucapkan turut berduka cita atas kecelakaan KM Hentri I yang hilang di Perairan Maluku. Untuk mewujudkan kesejahteraan para pekerja dan seluruh nelayan di Indonesia, kami siap lakukan sosialisasi manfaat dan program BP Jamsostek kepada seluruh pegawai non-ASN dan pelaku usaha pada sektor kelautan dan perikanan serta para nelayan sehingga dapat terlindungi program BP Jamsostek secara lengkap, baik pada segmen penerima upah maupun bukan penerima upah,” ujar Irfan.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com