Jakarta, Beritasatu.com - Polisi menyebut kepemilikan senjata api (senpi) anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Ipda OS tidak melanggar aturan. Diketahui, Ipda OS diduga menembak dua orang di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan pada Sabtu (27/11/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan anggota Satuan PJR seperti Ipda OS memang dibekali senpi jenis HS dengan sejumlah ketentuan.
"Dia kan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) bagaimana kalau PJR enggak pakai senjata, di jalan ditodong orang. Kan ada ketentuannya dia anggota operasional," ucap Zulpan saat dihubungi, Jumat (3/12/2021).
Dikatakan Zulpan, senpi jenis HS tersebut memang model terbaru untuk anggota PJR. Untuk memilikinya, anggota PJR wajib menjalani sejumlah ujian seperti uji psikologi dan izin dari pimpinan satuan.
Selain itu, tingkat emosional pemilik senjata juga akan diuji. Zulpan meyakini segala syarat tersebut sudah dilalui Ipda OS karena sudah mengantongi kartu kepemilikan senjata api.
"Untuk memperolehnya juga melalui tahapan-tahapan. Kalau penggunaannya sudah pasti dia memenuhi syarat karena dia memiliki kartu senjata kan, jadi dia sudah lulus dalam tahapan itu," ungkapnya.
Zulpan mengatakan, saat ini yang menjadi fokus pemeriksaan bukanlah kepemilikan senpi Ipda OS. Pemeriksaan saat ini fokus pada, layak atau tidaknya Ipda OS mengeluarkan tembakan. Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Mabes Polri sedang memeriksa hal tersebut.
Diketahui, Polda Metro Jaya menyebut kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Sabtu (27/11/21) dini hari dilakukan oleh anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Ipda OS. Salah seorang korban, Poltak Pasaribu meninggal dunia, dan seorang lainnya M Aruan menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com