Kabul, Beritasatu.com- Pemimpin tertinggi Taliban Haibatullah Akhundzada pada hari Jumat mengeluarkan dekrit khusus mengenai hak-hak perempuan. Seperti dilaporkan Xinhua, Jumat (3/12/2021), dekrit itu juga mengarahkan otoritas terkait untuk mengambil tindakan melindungi hak-hak itu.
“Kepemimpinan Imarah Islam mengarahkan semua Organisasi terkait, Ulama-e Karam (cendekiawan) dan Sesepuh Suku untuk mengambil tindakan serius untuk menegakkan Hak-Hak Perempuan,” kata juru bicara pemerintah sementara Afghanistan Zabihullah Mujahid.
Menurut dekrit tersebut, persetujuan perempuan diperlukan selama pernikahan dan tidak ada yang bisa memaksa perempuan untuk menikah dengan paksaan atau tekanan.
“Seorang wanita bukanlah properti, tetapi manusia yang mulia dan bebas; tidak ada yang bisa memberikannya kepada siapa pun dengan imbalan kesepakatan damai dan atau untuk mengakhiri permusuhan,” kata keputusan itu.
Dekrit itu juga menyebut tidak seorang pun dapat menikahi seorang janda dengan paksa termasuk kerabatnya dan seorang janda memiliki hak untuk menikah atau memilih masa depannya.
Disebutkan pula, seorang janda memiliki hak warisan dan bagian tetap dalam harta suaminya, anak-anak, ayah dan kerabatnya, dan tidak seorang pun dapat menghilangkan seorang janda dari haknya.
“Mereka yang berpoligami (lebih dari satu istri) wajib memberikan hak kepada semua wanita sesuai dengan hukum syariah (Islam), dan menjaga keadilan di antara mereka,” kata keputusan itu.
Pemimpin Taliban telah menginstruksikan Kementerian Informasi dan Kebudayaan untuk menerbitkan artikel yang berkaitan dengan hak-hak perempuan dan juga menyerukan implementasi yang tepat dari keputusan tersebut.
Pemimpin Taliban juga meminta gubernur dan bupati untuk bekerja sama secara komprehensif dengan kementerian terkait dan Mahkamah Agung dalam pelaksanaan keputusan.
Situasi keamanan di Afghanistan secara umum tetap tenang tetapi tidak pasti sejak pengambilalihan Taliban pada pertengahan Agustus dan pembentukan pemerintahan sementara Taliban pada 7 September.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com