Jakarta, Beritasatu.com - Novel Baswedan dan kawan-kawan, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tinggal selangkah lagi menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Hari ini, mereka memenuhi undangan Polri untuk menghadiri sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pengangkatan Khusus dari 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, selain kegiatan sosialisasi, dilakukan penandatanganan surat pernyataan menjadi ASN Polri. Ada berbagai persyaratan, namun sifatnya hanya normatif.
"Selesai sosialisasi dan penandatanganan surat pernyataan, tahap berikutnya akan dilaksanakan kegiatan uji kompetensi atau asesmen. Uji kompetensi itu sifatnya hanya mapping sesuai kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri," ujar Dedi, Senin (6/12/2021).
Dedi menegaskan, uji kompetensi hanya untuk memetakan posisi sesuai dengan ruang jabatan yang disediakan.
"Jadi tidak ada hasilnya adalah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, tidak ada. Hanya mapping sesuai kompetensi baru nanti ditempatkan sesuai dengan ruang jabatan yang sudah disediakan berdasarkan keputusan Kementerian PAN dan RB," ungkapnya.
Dikatakan Dedi, dari 57 orang eks pegawai KPK, ada 52 orang yang menghadiri undangan sosialisasi Perpol Nomor 15/2021. Lima orang yang tidak hadir di antaranya, Nanang Priyono meninggal dunia pada 23 November lalu, kemudian satu orang terlambat (akan dikonfirmasi ulang), satu orang berada di Makassar, satu orang sedang melaksanakan studi S2, dan satu orang menginformasikan sedang mempersiapkan pernikahan.
"Tentunya Polri menyambut baik ya atas kehadiran 52 eks pegawai KPK, dan ini merupakan komitmen bapak Kapolri tetap memberikan ruang dan juga tetap memberikan tempat sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dimiliki oleh eks 57 pegawai KPK tersebut," katanya.
Menyoal butuh waktu berapa lama sampai mereka ditetapkan sebagai ASN Polri, Dedi menyampaikan, secepatnya karena menjadi atensi Kapolri.
"Proses itu secepatnya. Perintah bapak Kapolri untuk segera diproses karena sudah ada peraturan kepolisiannya dan sudah ada surat persetujuan dari Kementerian PAN/RB. Tinggal sebelum pelantikan nanti ada nomor induk pegawai yang akan dikeluarkan oleh BKN. Itu semua prosesnya akan secepatnya akan diproses," tandasnya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com