Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menjalani uji kompetensi terkait proses rekrutmen menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
"Sampai kemarin sudah dilakukan uji kompetensi yang diikuti oleh 44 eks pegawai KPK. Itu sudah berjalan dengan baik dan tentunya sekarang masih berproses," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (8/12/2021).
Dikatakan Rusdi, saat ini SDM Polri sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) mantan pegawai KPK.
"Nanti setelah ada NIK-nya akan ada proses kelanjutannya, yaitu pengangkatan para eks pegawai KPK ini menjadi ASN Polri," ungkapnya.
Rusdi menyampaikan, pada prinsipnya Polri ingin mempercepat proses rekrutmen ini. Eks pegawai KPK akan ditempatkan sesuai kompetensinya.
"Dari awal penempatan eks pegawai KPK ini tidak akan keluar dari apa yang menjadi kompetensi eks pegawai KPK, ada yang menjadi penyidik, penyelidik, ada yang sumber daya manusia, ada yang diperencanaan dan sebagainya. Ini menjadi salah satu yang akan dipertimbangkan di dalam formasi jabatan di tubuh ASN Polri. Yang penting proses sudah berjalan. Sekali lagi penempatannya nanti disesuaikan dengan kompetensi yang bersangkutan," katanya.
Diketahui, Polri telah menerbitkan peraturan terkait pengangkatan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Korps Bhayangkara.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setelah mengeluarkan peraturan, Polri kemudian melaksanakan sosialisasi dan uji kompetensi terhadap mantan pegawai KPK.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com