Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pengusaha dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) bersikap objektif dalam menyikapi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 sebesar 5,1%. Menurut Anies, kenaikan UMP tersebut untuk memberikan kebaikan dan keadilan semua pihak.
"Jadi saya ingin sampaikan ke semua, cobalah objektif," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/12/2021)
Sikap objektif yang disampaikan Anies ini terkait dengan rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama ini dan kenaikan UMP tahun 2021 di mana pandemi Covid-19 sudah terjadi. Anies mengatakan, rata-rata kenaikan UMP DKI dalam 6 tahun belakangan, dari tahun 2016 hingga 2021 sebesar 8,6%.
Sementara kenaikan UMP tahun 2021 lalu, kata Anies sebesar 3,27%, padahal saat itu situasi sudah berat karena pandemi Covid-19.
"Tahun lalu (2021) yang sulit saja itu 3,3%. Tahun ini ekonomi sudah bergerak, masa kita masih mengatakan 0,8% itu sebagai angka yang pas. Ini akal sehat aja nih, kan common sense," tandas Anies.
Selain objektif, Anies pun meminta semua pihak untuk secara bijaksana merespons keputusan Pemprov DKI menaikan UMP DKI Tahun 2022. Pemprov DKI, kata dia, mengambil keputusan berdasarkan kepentingan masyarakat.
"Kami harap ini bisa dilihat secara bijaksana demi kebaikan semuanya. Di satu sisi tidak setinggi biasanya, di mana biasanya 8,6%, tetapi tidak rendah seperti di tahun sebelumnya," pungkas Anies.
Diketahui, Anies Baswedan telah merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta dari 0,85% menjadi 5,1% sehingga UMP-nya menjadi Rp 4.641.854 atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Kenaikan UMP ini pun mendapatkan penolakan dari para pengusaha dan para pengusaha pun berencana akan menggugat keputusan kenaikan UMP ini ke PTUN karena dinilai melanggar ketentuan F=formula UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com