Jakarta, Beritasatu.com - Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memutuskan untuk menaikkan UMP DKI pada tahun 2022 sebesar 5,1℅.
"Itu artinya memberikan 'bantalan' pertumbuhan consumption setidak-tidaknya 5,2%. Jadi kalau 56% saja dari GDP kita itu adalah consumption kenaikan itu saja 2,3% sudah ada di tangan. Apalagi PPN akan naik 1 persen, ini saya kira perlu dipikirkan," tegas Suharso, Rabu, (23/12/2021).
Suharso menekankan, dengan besaran kenaikan UMP itu dapat mendorong konsumsi masyarakat hingga sebesar Rp 180 triliun per tahun. Pada akhirnya yang diuntungkan juga adalah pengusaha juga.
Suharso juga meyakini, dengan besaran kenaikan UMP tahunan tersebut akan memberikan "bantalan" pertumbuhan konsumsi minimal 5,2%. Suharso menekankan, jika konsumsi merupakan sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Itu artinya memberikan bantalan pertumbuhan consumption setidak-tidaknya 5,2%. Jadi kalau 56% saja dari GDP kita itu adalah consumption kenaikan itu saja 2,3% sudah ada di tangan. Apalagi PPN akan naik 1%, ini saya kira perlu dipikirkan," tegas dia.
Suharso mengungkapkan, jika kenaikan UMP sendiri tidak mungkin hanya sebesar 1%. Suharso mendapatkan pandangan itu setelah berdiskusi dengan salah satu pengusaha ternama.
"Saya sangat respect dengan beliau, beliau mengatakan kepada saya enggak mungkin Pak Harso kenaikan UMR itu, UMP itu cuma 1%, enggak mungkin, rumusnya itu memang seperti itu berdasarkan PP dan sebagainya, tapi itu memang enggak mungkin," beber Suharso.
Dengan demikian, Suharso mengaku yakin kenaikan UMP sebesar 5,1% itu akan berdampak baik kepada pengusaha-pengusaha.
"Saya menaruh harapan perbankan bisa melakukan dakwah pembangunan seperti ini kepada pengusaha bahwa ini perlu karena ini resiprokal, akan membalik kok, Akhirnya produk-produk itu akan bertambah, akan menggerakkan demand," tandas Suharso.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri menyatakan, jika alasan Pemprov DKI Jakarta untuk menaikan UMP DKI pada tahun 2022 lantaran rasa keadilan.
"Situasinya membuat kita di daerah harus memiliih, mana yang lebih penting, administrasi atau keadilan,” kata Anies.
Anies mencontohkan, pada tahun 2020 saja, ketika ekonomi Indonesia termasuk Jakarta terpuruk, formula UMP yang dibuat oleh Kemenaker untuk wilayah DKI Jakarta bisa naik 3,3% untuk upah di tahun 2021.
Anies pun heran, tatkala ekonomi domestik mulai membaik, namun kenapa formula kenaikan upah yang dibuat Kemenaker untuk tahun 2022 justru cuma menghasilkan kenaikan upah minium hanya 0,8% saja.
“Ini bukan cuma mengganggu rasa keadilan, tetapi seakan ada ketidakwajaran. Di mana saat kondisi ekonomi meningkat, tetapi kenaikan UMP malah menurun,” tutur Anies.
Apalagi kenaikan UMP di DKI Jakarta sebelum masa pandemi, secara rerata bisa tembus 8,6%. Maka menurutnya amat wajar jika UMP DKI Jakarta untuk tahun 2022 naik sebesar 5,1%. “Apakah masuk akal dan wajar untuk memaksakan UMP hanya naik 0,8% seperti aturan baru di Kemenaker,” pungkas Anies.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com