Jumat, 31 Maret 2023

Penetapan Rancangan Penataan Dapil DPRD Mengacu DAK2 Kemendagri

Helmut Timothy, Joseph Kowel / CAR
Minggu, 18 Desember 2022 | 16:12 WIB

Jakarta, Beritasatu.com – Penetapan daerah pemilihan (dapil) dan kursi anggota DPRD mengacu data agregat kependudukan kecamatan (DAK2) semester pertama 2022. DAK2 tersebut berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini disampaikan Anggota KPU Idham Kholilk di kantor KPU, Jakarta, Minggu (18/12/2022).

“Ada beberapa provinsi yang mengalami kenaikan dan penurunan alokasi daerah pemilihan dan kursi anggota DPRD. Ini akibat jumlah penduduk dalam DAK2,” kata Idham.

Ia menyatakan saat ini tinggal 10 provinsi lagi yang melakukan penyampaian rancangan penataan dapil dan kursi anggota DPRD.

“Hari ini kami akan finalisasi penyampaian rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang disampaikan oleh KPU provinsi, karena ini adalah hari kedua. Hari ini tinggal 10 provinsi lagi,” ujar Idham.

Advertisement

Selain itu, Idham menyatakan adanya penambahan pengurangan kursi anggota DPRD dan dapil memicu timbulnya gejolak masyarakat daerah, seperti aksi demonstrasi, dan pengancaman anggota komisioner daerah.

“Pada saat diumumkan pada publik yang sempat kaget ya, dan bahkan ada beberapa kelompok masyarakat yang melakukan tindakan demonstrasi dan juga ancaman terhadap komisioner di daerah yang sampai kepada kami dan ini menjadi tantangan kepada kami untuk mengomunikasikan lebih baik dan jelas dalam penataan daerah pemilihan,” tuturnya.

Setelah difinalisi oleh KPU, maka hasilnya nanti disampaikan kepada Komisi II DPR. Penetapan dapil dan jumlah kursi akan dilakukan pada 9 Februari 2023.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035715
1035714
1035712
1035711
1035710
1035709
1035708
1035707
1035706
1035705
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon