Penetapan Rancangan Penataan Dapil DPRD Mengacu DAK2 Kemendagri
Helmut Timothy, Joseph Kowel / CAR
Jakarta, Beritasatu.com – Penetapan daerah pemilihan (dapil) dan kursi anggota DPRD mengacu data agregat kependudukan kecamatan (DAK2) semester pertama 2022. DAK2 tersebut berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini disampaikan Anggota KPU Idham Kholilk di kantor KPU, Jakarta, Minggu (18/12/2022).
“Ada beberapa provinsi yang mengalami kenaikan dan penurunan alokasi daerah pemilihan dan kursi anggota DPRD. Ini akibat jumlah penduduk dalam DAK2,” kata Idham.
Ia menyatakan saat ini tinggal 10 provinsi lagi yang melakukan penyampaian rancangan penataan dapil dan kursi anggota DPRD.
“Hari ini kami akan finalisasi penyampaian rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang disampaikan oleh KPU provinsi, karena ini adalah hari kedua. Hari ini tinggal 10 provinsi lagi,” ujar Idham.
Selain itu, Idham menyatakan adanya penambahan pengurangan kursi anggota DPRD dan dapil memicu timbulnya gejolak masyarakat daerah, seperti aksi demonstrasi, dan pengancaman anggota komisioner daerah.
“Pada saat diumumkan pada publik yang sempat kaget ya, dan bahkan ada beberapa kelompok masyarakat yang melakukan tindakan demonstrasi dan juga ancaman terhadap komisioner di daerah yang sampai kepada kami dan ini menjadi tantangan kepada kami untuk mengomunikasikan lebih baik dan jelas dalam penataan daerah pemilihan,” tuturnya.
Setelah difinalisi oleh KPU, maka hasilnya nanti disampaikan kepada Komisi II DPR. Penetapan dapil dan jumlah kursi akan dilakukan pada 9 Februari 2023.
Sumber: BeritaSatu.com
# Dapil# Pemilu 2024# Kemendagri# Daftar Pemilih Pemilu# Idham Kholik