KPU Masih Godok Regulasi Soal Sosialisasi Jelang Kampanye Pemilu 2024

Kamis, 26 Januari 2023 | 17:39 WIB
Yustinus Paat / FFS
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat seminar bertajuk "Pers dan Pemilu Serentak 2024" yang diselenggarakan Dewan Pers di Hotel Sari Pacific Jakarta, Kamis. 27 Januari 2023.

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menggodok regulasi soal sosialisasi partai politik peserta pemilu menjelang masa kampanye Pemilu 2024. Pengaturan ini penting agar parpol bisa membedakan antara sosialisasi dan kampanye.

"Kami sedang mematangkan regulasi soal sosialisasi dan pendidikan pemilih, karena nanti akan dipersoalkan apa bedanya sosialisasi dengan kampanye," ujar Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin saat seminar "Pers dan Pemilu Serentak 2024" yang diselenggarakan Dewan Pers di Hotel Sari Pacific Jakarta, Kamis (27/1/2023).

Hanya saja, kata Afif, partai politik peserta Pemilu 2024 harus tetap mengikuti regulasi yang sudah pernah dibuat pada 2018 tentang sosialisasi sebelum diterbitkan regulasi baru. Regulasi yang dimaksud Afif adalah PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Undang-undang Nomor 7 itu ada hal-hal yang mengatur masa kampanye. Intinya, Pemilu 2019 kan masa kampanyenya lama, di tahun 2024 tidak terlalu lama," tegas Afif.

Lebih lanjut, Afif mengatakan terdapat perbedaan yang cukup signifikan di balik pemotongan masa kampanye Pemilu 2024. Menurut dia, kampanye pada Tahun 2019 tidak seheboh saat ini lantaran rentang waktu menuju masa kampanye berlangsung cukup lama.

"Sekarang, begitu masa kampanyenya tidak terlalu lama, berarti sebelum masa kampanye ada potensi orang melakukan sosialisasi kampanye (di luar jadwal) itu akan panjang dan akan berpotensi menimbulkan kemeriahan, keriuhrendahan," kata Afif.

Dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018, parpol peserta pemilu bisa melakukan pemasangan bendera dan nomor urut serta pendidikan politik secara internal dan tertutup pada masa sosialisasi. Untuk masa kampanye Pemilu 2024 hanya berlangsung selama 75 hari, dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.



Sumber: BeritaSatu.com

# KPU# Pemilu 2024# Kampanye Pemilu 2024# Aturan Kampanye Pemilu 2024# Aturan Kampanye Pemilu
Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI