Bawaslu Gandeng WhatsApp dan Tiktok untuk Cegah Disinformasi Pemilu 2024
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggandeng platform WhatsApp, Instagram, Google hingga Tiktok untuk mencegah disinformasi dan hoax Pemilu 2024. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan ruang-ruang digital menjadi salah tantangan besar pada Pemilu Serentak 2024.
"Sejak awal kami membangun komunikasi dengan Facebook, WhatsApp, teman-teman Meta karena di situ ada WhatsApp, Instagram, termasuk dengan Google dan Tiktok," ujar Lolly saat seminar 'Pers dan Pemilu Serentak 2024' yang diselenggarakan Dewan Pers di Hotel Sari Pacific Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Menurut Lolly, kolaborasi dengan platform digital merupakan keharusan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan berkeadilan di Pemilu 2024. Pasalnya, potensi konflik pemilu bisa juga terjadi dari ruang-ruang digital yang memuat informasi hoax dan bernuansa kebencian atas dasar SARA.
"Dalam konteks ini, upaya itu memang harus dilakukan Bawaslu, sekali lagi untuk memastikan tidak ada ruang kosong,” tandas Lolly.
Selain platform digital, kata Lolly, Bawaslu juga mengajak keterlibatan media massa dan insan pers dalam pengawasan Pemilu 2024. Peran media massa dan insan pers penting terlebih pada masa-masa disrupsi informasi saat ini.
“Teman-teman media menjadi penting hadir untuk memastikan pengawasan ini menjadi efektif,” imbuh Lolly
Lebih lanjut, Lolly mengatakan Bawaslu bersama KPU, KPI, dan Dewan Pers bakal kembali membentuk gugus tugas bersama untuk pengawasan pemberitaan dan penyiaran. Pada Pemilu 2019, gugus tugas juga dibentuk untuk pengawasan berkenaan pemberitaan dan penyiaran.
"Bawaslu dalam waktu dekat akan meluncurkan komunitas digital kepemiluan sebagai salah satu cara mengatasi kerentanan dan kerawanan disinformasi," pungkas Lolly.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjawab ajakan kerja sama penanganan konten negatif yang berkaitan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menurut Totok, kerja sama ini menjadi penting dalam memastikan proses kontestasi berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita langsung tindaklanjuti saja, kalau bisa nanti dibuat kerja sama seperti MoU (memonrandum of understansing) yang (mungkin) menggabungkan pemilu dan pemilihan (pilkada) menjadi satu. Nanti hal lain-lain dan teknis akan menyusul,” kata Totok dalam Rapat Koordinasi Persiapan Teknis Penanganan Konten Terkait Pemilu di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Totok menyatakan dalam demokrasi perlu memastikan setiap kontestasi berlangsung jujur dan adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Bukan hanya soal take down saja, tetapi juga memastikan itu. Ayo kita bersama-sama memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan sehingga dapat menjaga kualitas demokrasi,” sebutnya.
Diketahui, dalam setiap tahapan pemilu maupun pilkada, Bawaslu dan Kominfo telah menjalin kerja sama dalam menangani konten internet negatif di media sosial maupun situs. Kerja sama dilakukan dengan perjanjian berbentuk MoU, nota kesepakatan Aksi (Memorandum of Action/MoA), maupun perjanjian kerja sama (PKS sebagai kerja sama lanjutan).
Kominfo mempunyai kewenangan dan teknologi bernama mesin pengaktif konten negatif bernama mesin AIS yang mampu mengklasifikasi jutaan tautan yang terdeteksi mengandung konten negatif. Sistem kerja tim AIS ini dengan berpatroli secara rutin 24 jam sehari untuk mengawasi dan mencari konten-konten negatif terkait pemilu dan pemilihan yang ada di internet. Selain itu, ada pula cara mendapatkan laporan yang datang dari masyarakat melalui berbagai kanal
Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan mengungkapkan kerja sama terkait pengawasan konten kepemiluan ini sudah berlangsung dalam setiap pemilu dan pilkada.
“Dulu dilakukan kerja sama untuk Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. MoU dibatasi periodisasi. Setelah ada kerja sama, nantinya tim Bawaslu nantinya akan ikut berkantor di kantor kami melakukan pengawasan,” pungkas Semuel.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini