Ketua KPU Sebut Mantan Koruptor Semestinya Tak Boleh Lagi Berpolitik
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan napi koruptor yang telah menjalani hukuman semestinya tidak boleh lagi terlibat dalam aktivitas politik. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menilai sudah terbukti bahwa mereka bukan merupakan sosok yang kredibel.
Hal itu diutarakan Hasyim dalam Acara Dialog Penguatan Internal Polri bertajuk Menampik Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Politik Identitas, Polarisasi Politik dan SARA pada Pemilu 2024 di Hotel Ambhara, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Hasyim mulanya menerangkan, salah satu unsur dalam pidana korupsi adalah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh seorang pejabat publik. Oknum tersebut telah terbukti mengkhianati kepercayaan.
"Mestinya, enggak boleh dong nyalon lagi. Karena sudah pernah mengkhianati amanah," tutur Hasyim.
"Alhamdulillah untuk tahun ini, sudah dimulai dari pilkada kemarin bahwa orang yang pernah kena pidana dengan ancaman lima tahun lebih itu enggak boleh nyalon kepala daerah, kecuali kalau selesainya dipidana itu sudah melampaui batas waktu lima tahun," imbuh Hasyim.
Sama halnya juga untuk Pemilu 2024 mendatang. Para caleg yang pernah tersandung kasus pidana tidak bisa serta merta langsung kembali terlibat dalam aktivitas politik.
"Caleg DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kalau pernah kena pidana yang ancamannya lima tahun lebih baru boleh nyalon kalau sudah selesai menjalani pidananya atau sudah menjadi mantan terpidana atau istilahnya sudah bebas murni, dan durasi bebas murninya sudah lebih dari lima tahun," ungkap Hasyim.
"Setidaknya dengan pendekatan-pendekatan seperti itu, perdebatan di publik tentang kepastian boleh enggaknya sudah ada kepastian," pungkasnya.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini