Ini Ternyata Alasan PDIP Pilih Sistem Proporsional Tertutup
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan uji materi Undang-Undang Pemilu No.7 Tahun 2017 terkait sistem proporsional terbuka. Dalam sidang tersebut PDIP mendukung agar sistem pemilh umum diubah menjadi proporsional tertutup.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi III Fraksi PDIP Arteria Dahlan. Ia menyebut sistem proporsional tertutup sangat ideal untuk diterapkan, karena bisa melahirkan sosok yang calon kompeten. Bukan berdasarkan kekuatan modal maupun kekuasaan.
"Teman-teman bisa lihat yang diusulkan partai belum tentu jadi, karena yang penting tempur pasar bebas, kuat-kuatan modal, kuat-kuatan kekuasaan. Jadilah itu, mau begini terus demokrasi yang dihadirkan?" kata Arteria Dahlan saat ditemui seusai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/23).
Bukan hanya soal integritas calon, menurut Arteria, sistem tertutup juga memberikan kemudahan terkait teknis pemilihan, mulai dari surat suara maupun penghitungan suara.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kia Luncurkan Mobil Listrik Keluarga EV9, Kapan Masuk Indonesia?
Saham Teknologi "Manggung", Dow Jones Bertambah 300 Poin
Bursa Eropa Melambung, UBS Naik 4% Setelah Umumkan CEO
E-Fuel, Bensin Sintetis dari Air yang Bisa Saingi Mobil Listrik
Aviana dan NuCash Genjot Penetrasi Digital 95 Juta Warga NU
Apple Luncurkan Program Pay Later untuk Produk-produknya
Pemprov DKI Anggarkan Rp 3,27 Miliar untuk Mudik Gratis
Warga Serang Berdesakan Antre Beli Gas Elpiji 3 Kg Murah
Ini Cara Lapor Pajak Kripto di SPT Pajak Tahunan
