PKS Minta MK Kuatkan Putusan Sistem Proporsional Terbuka
Jakarta, Beritasatu.com - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsyi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat putusan sistem proporsional terbuka.
Menurut Aboe, sistem proporsional terbuka bertujuan untuk menjalankan kedaulatan rakyat secara nyata dalam kehidupan politik.
"Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat dapat menyeleksi dan memilih calon dari daftar yang disediakan partai politik," kata Aboe kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Aboe mengatakan PKS telah hadir dalam sidang MK kemarin sebagai pihak terkait dan berpendapat bahwa MK perlu menguatkan putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 untuk penggunaan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu.
Dia menilai kekhawatiran beberapa pihak yang menyebut proporsional terbuka dapat berakibat pada pelemahan partai tidaklah benar.
"Dalam pengalaman PKS sebagai partai kader, dengan sistem proporsional terbuka, tetap menjadikan posisi partai yang memegang kendali gagasan anggota legislatif yang ada di forum legislatif,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Aboe yakin bahwa di setiap partai politik yang ada di Indonesia juga memiliki sejumlah peraturan internal yang mengikat caleg ataupun anggota legislatifnya. Menurut dia, sistem proporsional terbuka merupakan solusi dari hegemoni partai politik.
"Rakyat sebagai pemilih ditempatkan sebagai pemegang mandat utama yang dapat menentukan langsung wakil rakyat yang dipilihnya," jelas dia.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Nagita Slavina Bagikan Tangkapan Layar Akun E-Commerce, Netizen Salfok
Ivan Gunawan Beberkan Alasan Lesti Kejora Dilarikan ke Rumah Sakit
Jokowi Janji Bakal Ajak Zulhas Blusukan ke Pasar
Garuda Group Siapkan 1,2 Juta Kursi Penerbangan Sambut Lebaran
Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, Jokowi: Pusing Betul Ngurus Bola
