DKPP akan Periksa Anggota KPU Idham Holik Terkait Dugaan Ancaman
Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa anggota KPU RI Idham Holik terkait pelaporan dugaan ancaman kepada anggota KPU daerah. Idham salah termasuk satu pihak yang diadukan oleh Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu Bersih yang diberikan kuasa oleh Jeck Stephen Seba sebagai pengadu.
Selain Idham, terdapat sembilan penyelenggara Pemilu yang juga dilaporkan. Mereka yakni, Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu (ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu I sampai III. Lalu, Lucky Firnando Majanto (sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara) dan Carles Y. Worotitjan (kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu IV dan V.
Kemudian, Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung (ketua dan anggota KPU Kabupaten Sangihe) sebagai Teradu VI sampai VIII. Serta Jelly Kantu (kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik (anggota KPU RI) sebagai Teradu IX dan X.
Sembilan teradu diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022.
Sementara Teradu X, yakni Idham Holik diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara. Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia.
Yudia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
Soal Pernyataan Anggota KPU Daerah Dimasukkan ke RS, Begini Respons Idham Holik
BERSATU KAWAL PEMILUBERITA TERKINI
Luncurkan Prime, OJK Perkuat Pengawasan di Sektor IKNB
Jadwal Swiss Open: 11 Wakil Indonesia Tampil, Chico Langsung Lawan Axelsen
Hari Ini, Kemenag Pantau Hilal Ramadan di 124 Lokasi
Cegah Pemalsuan Data Penduduk, BSKDN Tekankan Pentingnya Aktivasi IKD
Krisis Mereda, Harga Emas Turun Jelang Keputusan the Fed
KPPU Pantau Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan
Pekan Kesetaran Gender, Taiwan Promosikan Pemberdayaan Perempuan
Petarung Aung La N Sang Ingin Tebar Pesona MMA Asia di AS
Keramas Massal, Cara Warga Babakan Tangerang Sambut Ramadan
UBS Selamatkan Credit Suisse, Harga Minyak Melonjak
