Bawaslu Minta KPU Buka Akses Data Pemilih

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan akses data yang menjadi rujukan petugas pemutakhiran daftar pemilih melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
"KPU perlu memberikan transparansi data, sebab Bawaslu berwenang untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu, dari proses penetapan Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujar Rahmat Bagja dalam acara diskusi di Jakarta, Minggu (19/2/2023).
Rahmat Bagja menjelaskan, terdapat perbedaan perspektif antara KPU dan Bawaslu dalam menginterpretasikan Undang-undang 27 Tahun 2022 terkait Pelindungan Data Pribadi (PDP) oleh Kementerian Dalam negeri (Kemendagri).
Menurut Bawaslu, pihaknya mempunyai kewenangan untuk mengawasi data pemilih dari awal hingga akhir Sementara KPU berpendapat DP4 sudah ditetapkan oleh Kemendagri sebagai data yang terlindungi kebijakan zero data sharing policy dan KPU hanya baru dapat membagikan data setelah data tersinkronisasi sebagai data pemilih.
"Kami punya perspektif yang lain bahwa bagaimana kita mengawasi kalau kita tidak punya data? Itu pertanyaan penting," tegasnya.
Menurut Rahmat Bagja, pihaknya tidak masalah apabila KPU harus menutup beberapa digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk melindungi data pemilih.
Bawaslu hanya membutuhkan akses data untuk keperluan pengawasan petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) yang bertanggung jawab untuk mencocokan dan meneliti daftar pemilih per 1 TPS dari rumah ke rumah.
"Apakah betul ceknya itu yang tidak bisa kami konfirmasi karena tidak adanya data. Enggak masalah mau 6 digit ditutup NIK-nya," jelas Bagja.
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menjelaskan potensi resiko dari dibukanya data pemilih. Menurut Titi, semakin banyak pihak yang mempunyai akses ke data pemilih, akan semakin tinggi resiko kebocoran data.
"Jadi yang harus disepakati sejauh mana akses data itu boleh dan tidak boleh. Akses data tetap harus melindungi data pribadi warga, jangan sampai menimbulkan kerentanan bocornya data pribadi," jelas Titi.
Perludem meminta KPU dan Bawaslu untuk duduk bersama menyepakati perspektif akses data dan mendiskusikan hal tersebut di forum tertutup. Sebab, menurut Titi perbedaan suara antara KPU dan Bawaslu dapat menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat akan penyelenggaraan pemilu.
"Saya merekomendasikan KPU Bawaslu segera duduk bersama, sepakati hal-hal akses data apa saja yang diminta. Lalu kemudian sejauh mana akses data itu dibutuhkan untuk kepentingan pengawasan," jelas Titi.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kapolda DIY Ingatkan Anggota Pentingnya Netralitas Polri demi Integritas Pemilu 2024
Hasil Carabao Cup Manchester United vs Crystal Palace, Juara Bertahan Melaju ke 16 Besar
1
Jokowi: Perbedaan Pilihan itu Wajar, Mau Milih Prabowo, Anies, Ganjar, Silakan
2
Kaesang Jadi Ketum PSI, Jokowi: Masa Ditanyakan ke Bapaknya
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin