Minggu, 26 Maret 2023

Bamsoet: Meributkan Penundaan Pemilu Saat Ini Terlalu Prematur

Yustinus Paat / DIN
Sabtu, 18 Maret 2023 | 22:26 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo meminta publik harus berani membangun diskursus soal penundaan pemilu untuk berjaga-jaga. Pasalnya, kata pria yang disapa Bamsoet, UUD NRI 1945 atau konstitusi belum mengatur sama sekali soal kemungkinan penundaan pemilu.

“Menurut saya, semua pihak harus berani menyiapkan diri dan bicara terbuka dengan kenyataan tersebut (penundaan pemilu). Coba bayangkan kalau Covid-19 baru mulai hari ini, apakah dimungkinkan 2024 digelar Pemilu. Karena bencana pandemi tidak hanya berskala nasional, tapi internasional," ujar Bamsoet dalam acara press gathering bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (MPR/DPR/DPD-RI) di Bandung, Sabtu (18/3/2023).

Bamsoet mengatakan perlu dipikirkan aturan hukum baru mengenai masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD ditingkat provinsi, kota/kabupaten, apabila benar-benar terjadi penundaan Pemilu karena situasi force majeure sebagai diatur dalam konstitusi maupun undang-undang. Pasalnya, di dalam konstitusi maupun perundang-undangan belum mengatur perpanjangan atau penambahan masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD.

"Aturan hukum baru mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD apabila terjadi penundaan Pemilu, menarik untuk dikaji oleh para stakeholder bangsa. Semuanya perlu kita pikirkan dan atur guna mengantisipasi segala hal yang mungkin terjadi," ungkap dia.

Bamsoet mengatakan UUD NRI 1945 mengatur pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Karenanya, MPR RI akan mentaati UUD NRI 1945 agar pelaksanaan Pemilu, baik legislatif ataupun pemilihan presiden, tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada tahun 2024. Kecuali ada suatu keadaan force majeure sebagaimana diatur di dalam konstitusi maupun undang-undang.

"Jadi, meributkan soal wacana penundaan pemilu saat ini terlalu prematur. Sebab, MPR RI sendiri akan tetap berpijak pada ketentuan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku. Penundaan Pemilu hanya bisa dilakukan apabila terjadi force majeure berupa kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang membuat Pemilu tidak bisa dilaksanakan sebagian atau seluruh tahapan," jelas dia.

Lebih lanjut, Bamsoet mengaku tidak menampik adanya wacana penundaan Pemilu. Terlebih, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca dinyatakan tidak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam putusannya PN Jakarta Pusat menghukum KPU agar menunda pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

"Apabila Pemilu 2024 ditunda, kita belum punya pengaturannya. Para penyusun amandemen ke-4 UUD NRI 1945 hanya mengatur periodesasi masa jabatan bagi Presiden/Wakil Presiden, DPR/DPD/MPR dan DPRD ditingkat provinsi, kota/kabupaten. Bagaimana dengan perpanjangan masa jabatan presiden, wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD ditingkat provinsi, kota/kabupaten yang habis pada tahun 2024," ungkap dia.

"Apakah mereka tetap atau akan digantikan oleh pelaksana tugas ataupun pejabat sementara. Kepala daerah jelas ada Plt. Tetapi bagaimana dengan presiden, wakil presiden, anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD. Apakah disebut Plt Presiden, Plt Wakil Presiden, Plt anggota DPR dan seterusnya. Kita kan nggak pernah membayangkan, dan saya yakin para pembuat UUD dulu belum membayangkan ke arah itu. Tetapi kalau kita bicara soal ini pasti jadi ramai," pungkas Bamsoet menambahkan.

Selain Bamsoet, acara media gathering tersebut dihadiri antara lain Ketua Fraksi Demokrat MPR RI Benny K. Harman, Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Eem Marhamah, Plt. Deputi Administrasi/Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal MPR RI Siti Fauziah, Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen Ariawan serta para wartawan Koordinatoriat Wartawan Parlemen.



Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034619
1034629
1034625
1034626
1034624
1034622
1034620
1034617
1034616
1034613
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon