Partai Prima Masih Berharap Bisa Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) Alif Kamal Haladi mengatakan pihaknya masih berharap menjadi peserta Pemilu 2024. Termasuk, kata Kamal, pihaknya berharap Bawaslu bisa memutuskan Partai Prima bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
"Partai Prima sangat yakin majelis hakim Bawaslu akan memutuskan seadil-adilnya. Sesuai dengan apa yg menjadi laporan kami, kami sangat yakin Bawaslu akan meloloskan kami sebagai peserta pemilu 2024," ujar Kamal dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
Kamal mengatakan proses Partai Prima melaporkan kembali KPU pasca putusan PN Jakpus sekaligus sebagai bantahan pihaknya terkait tudingan-tudingan yang mengatakan Partai Prima ingin menunda Pemilu.
"Kami melapor ke Bawaslu sebagai proses untuk mendapatkan kembali hak kami untuk ikut serta dalam Pemilu 2024," tandas Kamal.
Partai Prima, kata Kamal, Putusan PN Jakarta Pusat juga harus dilihat bahwa, KPU terbukti tidak profesional dalam menyelenggarakan verifikasi administrasi Partai Prima beberapa waktu yg lalu. Dia menegaskan, Partai Prima akan terus menempuh jalur hukum yang sesuai dengan UU.
"Apapun keputusan yang akan dikeluarkan oleh lembaga hukum terkait dengan semua proses hukum yang akan ditempuh oleh Partai Prima, harus kita hormati dan hargai," pungkas Kamal.
Diketahui, sore hari ini, Bawaslu akan memutuskan aduan yang diajukan Partai Prima atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU. Bawaslu sudah memeriksa berkas kesimpulan yang diserahkan oleh Partai Prima dan KPU pada Jumat (17/3/2023) lalu.
"Jika tidak ada perubahan di jam 14.00 WIB (Senin, 20 Maret 2023)," ujar Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Pengaduan Partai Prima diterima Bawaslu dengan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Pengaduan ini terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dimana Prima merasa dirugikan oleh KPU saat verifikasi administrasi melalui aplikasi Sipol.
Partai Prima menyampaikan 3 poin kesimpulan dalam pengaduan tersebut. Pertama menyatakan KPU sebagai terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu. Kedua menyatakan Prima sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2024.
Ketiga, memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi. Perbaikan meliputi tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu berupa menetapkan pelapor sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2024.
Partai Prima telah melakukan berbagai langkah hukum untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Sebelumnya mengadu ke Bawaslu, Partai Prima mengajukan gugatan perdata ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU. PTUN memutuskan memenangkan gugatan Partai Prima dan putusan PTUN menjadi polemik karena memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu Serentak hingga Tahun 2025.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan