Minggu, 28 Mei 2023

Partai Prima Masih Berharap Bisa Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Yustinus Paat / LES
Senin, 20 Maret 2023 | 14:43 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) Alif Kamal Haladi mengatakan pihaknya masih berharap menjadi peserta Pemilu 2024. Termasuk, kata Kamal, pihaknya berharap Bawaslu bisa memutuskan Partai Prima bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

"Partai Prima sangat yakin majelis hakim Bawaslu akan memutuskan seadil-adilnya. Sesuai dengan apa yg menjadi laporan kami, kami sangat yakin Bawaslu akan meloloskan kami sebagai peserta pemilu 2024," ujar Kamal dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

Kamal mengatakan proses Partai Prima melaporkan kembali KPU pasca putusan PN Jakpus sekaligus sebagai bantahan pihaknya terkait tudingan-tudingan yang mengatakan Partai Prima ingin menunda Pemilu.

Advertisement

"Kami melapor ke Bawaslu sebagai proses untuk mendapatkan kembali hak kami untuk ikut serta dalam Pemilu 2024," tandas Kamal.

Partai Prima, kata Kamal, Putusan PN Jakarta Pusat juga harus dilihat bahwa, KPU terbukti tidak profesional dalam menyelenggarakan verifikasi administrasi Partai Prima beberapa waktu yg lalu. Dia menegaskan, Partai Prima akan terus menempuh jalur hukum yang sesuai dengan UU.

"Apapun keputusan yang akan dikeluarkan oleh lembaga hukum terkait dengan semua proses hukum yang akan ditempuh oleh Partai Prima, harus kita hormati dan hargai," pungkas Kamal.

Diketahui, sore hari ini, Bawaslu akan memutuskan aduan yang diajukan Partai Prima atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU. Bawaslu sudah memeriksa berkas kesimpulan yang diserahkan oleh Partai Prima dan KPU pada Jumat (17/3/2023) lalu.

"Jika tidak ada perubahan di jam 14.00 WIB (Senin, 20 Maret 2023)," ujar Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Pengaduan Partai Prima diterima Bawaslu dengan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Pengaduan ini terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dimana Prima merasa dirugikan oleh KPU saat verifikasi administrasi melalui aplikasi Sipol.

Partai Prima menyampaikan 3 poin kesimpulan dalam pengaduan tersebut. Pertama menyatakan KPU sebagai terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu. Kedua menyatakan Prima sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2024.

Ketiga, memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi. Perbaikan meliputi tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu berupa menetapkan pelapor sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2024.

Partai Prima telah melakukan berbagai langkah hukum untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Sebelumnya mengadu ke Bawaslu, Partai Prima mengajukan gugatan perdata ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU. PTUN memutuskan memenangkan gugatan Partai Prima dan putusan PTUN menjadi polemik karena memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu Serentak hingga Tahun 2025.



Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

DPR Ingatkan PN Jakpus untuk Tolak Gugatan Partai Berkarya

DPR Ingatkan PN Jakpus untuk Tolak Gugatan Partai Berkarya

BERSATU KAWAL PEMILU
PT DKI Batalkan Penundaan Pemilu 2024, KPU: Kembalikan Pemilu ke Jalur yang Benar

PT DKI Batalkan Penundaan Pemilu 2024, KPU: Kembalikan Pemilu ke Jalur yang Benar

BERSATU KAWAL PEMILU
Bawaslu Tak Khawatir Dilaporkan ke DKPP Gegara Kabulkan Gugatan Partai Prima

Bawaslu Tak Khawatir Dilaporkan ke DKPP Gegara Kabulkan Gugatan Partai Prima

BERSATU KAWAL PEMILU
KPU Beri Kesempatan Partai Prima Serahkan Dokumen Perbaikan hingga Besok

KPU Beri Kesempatan Partai Prima Serahkan Dokumen Perbaikan hingga Besok

BERSATU KAWAL PEMILU
Jika Lolos, KPU Pastikan Beri Waktu untuk Partai Prima Siapkan Caleg

Jika Lolos, KPU Pastikan Beri Waktu untuk Partai Prima Siapkan Caleg

BERSATU KAWAL PEMILU
KPU Akan Tentukan Nasib Partai Prima pada April 2023

KPU Akan Tentukan Nasib Partai Prima pada April 2023

BERSATU KAWAL PEMILU

BERITA TERKINI

Monyet Liar Masuk Perumahan di Jonggol, Warga Resah

MEGAPOLITAN 2 menit yang lalu
1047334

Real Madrid vs Sevilla: Rodrygo Dua Gol, Los Blancos Menang

SPORT 15 menit yang lalu
1047349

Desa Wisata Tanjung Siap Gaet Wisatawan yang Cari Kesehatan Tradisional

LIFESTYLE 19 menit yang lalu
1047348

Inter Milan vs Atalanta: Lukaku dan Lautaro Antar Nerazzurri Raih Kemenangan

SPORT 28 menit yang lalu
1047347

Bangkai Lumba-lumba Gegerkan Warga Parigi Moutong

NUSANTARA 54 menit yang lalu
1047333

Diberi Golok Ciomas, Ganjar Didapuk Jadi Dewan Kehormatan Paguyuban Seni Budaya di Banten

BERSATU KAWAL PEMILU 1 jam yang lalu
1047329

Analisis Kegagalan Robot Jepang Mendarat di Bulan Rampung, Ini Hasilnya

OTOTEKNO 1 jam yang lalu
1047338

Sandiaga Uno Ajak Investor Sukseskan Kejuaraan Surfing di Pesisir Barat Lampung

EKONOMI 4 jam yang lalu
1047345

Relawan Gelar Bedah Buku Ganjar Pranowo di Kupang

BERSATU KAWAL PEMILU 4 jam yang lalu
1047335

Tiongkok Hapus 1,4 juta Postingan Media Sosial, Gara-gara Apa?

OTOTEKNO 4 jam yang lalu
1047346
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon