Bawaslu Beri Kesempatan Partai Prima Jalani Verifikasi Administrasi
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menjalani proses verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Diketahui, Partai Prima melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi proses verifikasi peserta Pemilu 2024.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor," ucap Ketua Majelis Sidang sekaligus Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat membacakan putusan atas laporan Partai Prima, Senin (20/3/2023).
Dalami putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima. KPU juga diperintahkan menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini," katanya.
Sekjen Partai Prima, Dominggus Oktavianus menyatakan, akan mengkaji ulang putusan Bawaslu tersebut. Dikatakan, Partai Prima akan menentukan sikap atas putusan itu.
“Putusan tadi diberikan kesempatan kami untuk mengulangi proses verifikasi administrasi. Kami diberikan kesempatan mempersiapkan, menyampaikan lagi ke KPU dan kemudian dilakukan verifikasi lagi. Terhadap putusan ini kita belum punya putusan akan seperti langkah hukum dan langkah lain sebagainya kami mempersiapkan terlebih dahulu” ujar Dommingus
Kuasa hukum partai Prima, Mangapul Silalahi akan mendiskusikan bagaimana untuk tindakan selanjutnya. Hal ini karena Partai Prima berharap dapat lolos sebagai peserta Pemilu 2024 tanpa melalui proses verifikasi administrasi.
“Permintaan kami sederhana loloskan Partai Prima tanpa verifikasi apa pun karena itu adalah keputusan PN Jakarta pusat. Meskipun demikian karena ini adalah pelanggaran administrasi tentu tahapan ini akan kami ikuti dan kami pertimbangkan,” ucap Mangapul.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan