KPU Minta Penangguhan Pelaksanaan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya mengajukan penangguhan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Hal ini merupakan salah satu materi yang termuat dalam memori banding tambahan yang diajukan KPU ke Pengadilan Tingkat Banding.
Permohonan penangguhan pelaksanaan putusan ini, kata Afifudin, beralasan secara hukum karena KPU juga sudah meminta Pengadilan Tingkat Banding menjatuhkan putusan sela agar PN Jakpus melakukan mediasi antara KPU dan Partai Prima.
"Sehubungan dengan beralasan hukumnya permohonan dijatuhkannya putusan sela di tingkat banding, beralasan hukum untuk sekaligus dimohonkan penangguhan berlakunya amar putusan serta merta," ujar Afifudin dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).
Selain itu, Afifudin menyebutkan 3 poin yang seharusnya PN Jakpus tidak memutuskan penundaan Pemilu Serentak 2024. Pertama, kata dia, terdapat kepentingan negara yang wajib diutamakan dalam rangka
menjalankan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yakni Pemilu dilaksanakan secara luber dan jurdil setiap lima tahun sekali, yang tidak dapat ditunda.
"Kedua, dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan Pemilu, tetapi hanya Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan, dengan pemberlakuan khusus dalam Pasal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu," kata Afifudin.
Ketiga, tambah Afifudin, dalam pemeriksaan perkara gugatan Partai Prima, terdapat eksepsi kompetensi absolut yang bersinggungan dengan kewenangan badan-badan peradilan pemilu. Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan adanya dua atau lebih putusan yang berbeda.
"Ini terkonfirmasi dari jatuhnya Putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang memerintahkan KPU RI memberikan kesempatan kepada Prima menyampaikan dokumen perbaikan paling lama 10×24 jam," ungkap dia.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT
