KPU Tegaskan Tak Ada Mediasi dengan Partai Prima
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan belum pernah ada mediasi dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Hal tersebut disampaikan anggota KPU Mochammad Afifuddin saat jumpa pers di gedung KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023), untuk menepis pertimbangan hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Afif menerangkan dalam pertimbangan hukum putusan PN Jakpus No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst halaman 42, antara lain disebut,"Pengadilan telah mengupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menunjuk hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator. Berdasarkan laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tidak berhasil."
"Padahal tidak ada proses mediasi," kata Afif.
Menurutnya, sebuah pemeriksaan perkara yang dijalankan tanpa mediasi melanggar kewajiban hukum hakim. Hal itu sesuai Pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016. Dalam Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016 disebutkan seluruh perkara perdata wajib ada upaya mediasi terlebih dahulu, kecuali ditentukan lain.
"Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016," ujarnya.
Sebelumnya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Putusan ini terkait gugatan perdata Partai Prima yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima. PN Jakpus menyatakan Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan