KPU Tegaskan UU Tidak Mengatur soal Penundaan Pemilu
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyebutkan penundaan pemilu tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu tercantum dalam memori banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus.
KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Salah satu poin dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.
"Dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan pemilu, tetapi hanya pemilu lanjutan dan pemilu susulan dengan pemberlakuan khusus dalam Pasal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu," kata anggota KPU Mochammad Afifuddin saat jumpa pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Afif menerangkan, di dalam memori banding, KPU juga menyatakan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 sudah mengatur pemilu wajib untuk dijalankan lima tahun sekali. Tidak kalah penting, yakni pemilu tidak boleh ditunda.
Diberitakan, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus ini terkait gugatan perdata Partai Prima yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakpus kabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus menyatakan Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023).
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan