Respons Putusan Bawaslu, KPU Buka Lagi Akses Sipol Prima
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan membuka lagi akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima. Hal ini sebagai respons atas putusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu baru-baru ini.
"Kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima. Kami berencana membuka akses sipol kembali, yang kemarin sempat ditutup karena tahapan verfifikasi partai politik telah selesai," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik saat jumpa pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
KPU nantinya akan menjelaskan ke Prima soal teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan. Sipol Idham pastikan akan dibuka hari ini juga.
Idham juga menyampaikan, KPU nantinya akan menanyakan soal berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh Prima untuk menyiapkan dokumen dalam rangka perbaikan. Prima kemudian akan melakukan perbaikan. "Jadi Partai Prima tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau belum memenuhi syarat (BMS) selama ini," ungkap Idham.
Bawaslu memutuskan untuk mengulangi proses verifikasi administrasi pemilu Partai Prima. Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Sidang sekaligus ketua Bawaslu Rahmat Bagja, di Jakarta, Senin (20/3/2023). “Memutuskan menyatakan pelapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasif pemilu, dua memerintahkan kepada terlapor kepada Partai Prima untuk menyampaikan persyaratan administrasi” ucap Rahmat.
Sekjen Partai Prima, Dominggus Oktavianus juga mengatakan akan mengkaji ulang verifikasi administrasi tersebut karena Bawaslu memberikan kesempatan untuk dapat mengulangi proses admintrasi dan akan didiskusikan dengan ketua dan jajaran partai Prima.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini