KPU Akan Tentukan Nasib Partai Prima pada April 2023
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan menentukan nasib Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima pada April 2023 mendatang. KPU kini tengah menindaklanjuti terlebih dahulu keputusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu terhadap Prima.
"Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu pasca putusan Bawaslu pada minggu ketiga bulan April," kata anggota KPU Idham Holik saat jumpa pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Hanya saja, terdapat sejumlah syarat yang mesti dipenuhi Prima terlebih dahulu. Syarat tersebut seperti dokumen perbaikan Prima dinyatakan lengkap serta verifikasi administrasinya dinyatakan memenuhi syarat.
KPU selanjutnya bakal menarik sampel sampel keanggotaan parpol. KPU juga akan memverifikasi kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
"Metodenya persis sama dengan kami memperlakukan parpol calon peserta pemilu seperti yang pernah kami lakukan," ujar Idham.
Bawaslu memutuskan untuk mengulangi proses verifikasi administrasi pemilu Partai Prima. Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Sidang sekaligus ketua Bawaslu Rahmat Bagja, di Jakarta, Senin (20/3/2023).
“Memutuskan menyatakan pelapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasif pemilu, dua memerintahkan kepada terlapor kepada partai Prima untuk menyampaikan persyaratan administrasi” ucap Rahmat.
Sekjen Partai Prima, Dominggus Oktavianus juga mengatakan akan mengkaji ulang verifikasi administrasi tersebut karena Bawaslu memberikan kesempatan untuk dapat mengulangi proses admintrasi dan akan didiskusikan dengan ketua dan jajaran partai Prima.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini