PT DKI Batalkan Penundaan Pemilu 2024, KPU: Kembalikan Pemilu ke Jalur yang Benar

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi atau PT DKI Jakarta yang membatalkan penundaan Pemilu 2024. Dikatakan, putusan PT DKI Jakarta mengembalikan Pemilu ke jalur yang benar.
"Meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang atau kompetensi peradilan Umum termasuk pengadilan negeri, namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN dan Mahkamah Konstitusi," ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Diketahui, PT DKI mengabulkan upaya hukum banding KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Partai Prima. Dalam amar putusannya, PT DKI membatalkan putusan PN Jakpus yang memutuskan menunda tahapan Pemilu 2024.
Hasyim mengatakan Putusan PT DKI Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum. Dengan putusan PT DKI Jakarta tersebut, maka gugatan serupa bakal tidak dikabulkan.
"Terhadap putusan Bawaslu perkara Nomor 01/2023 yang diajukan perkara Partai Prima, tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan Putusan Bawaslu," ungkap Hasyim.
Diketahui, PT DKI mengabulkan banding yang diajukan KPU atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Dalam pertimbangannya, PT DKI menyatakan tidak sependapat dengan PN Jakpus yang mengeklaim berwenang mengadili perkara gugatan Partai Prima atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU terkait proses verifikasi calon peserta Pemilu 2024. PT DKI menekankan, gugatan tersebut merupakan kewenangan kompetensi mutlak PTUN.
"Menimbang bahwa oleh karena peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo, maka eksepsi tergugat tentang gugatan kabur dan materi pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dinyatakan gugatan selain dan selebihnya tidak dapat diterima," tulis putusan PT DKI.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Ke Surabaya Bertemu Tokoh Spesial, Ganjar Rayu Khofifah Bakal Cawapres?
PDIP: Tak Perlu Debat Lagi, Jokowi Pasti Dukung Ganjar di Pilpres 2024
Masih Antusias, Ratusan Pelajar Padati Pameran Pangan Plus 2023 di Rakernas IV PDIP
Dituding Terima Rp 27 Miliar dalam Kasus BTS, Menpora Dito Ariotedjo Mengaku Telah Beri Klarifikasi
1
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin