DPR Ingatkan PN Jakpus untuk Tolak Gugatan Partai Berkarya
Rabu, 12 April 2023 | 13:08 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengingatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak ragu-ragu menolak gugatan Partai Berkarya terkait proses sengketa dan admistrasi pemilu. Menurut Guspardi, majelis hakim PN Jakpus perlu belajar dari Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
"Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini bisa menjadi pembelajaran dan acuan bagi majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak ragu-ragu menolak gugatan yang diajukan oleh partai Berkarya terkait proses sengketa dan admistrasi pemilu," ujar Guspardi di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Menurut Guspardi, putusan PT DKI menjadi evaluasi dan koreksi atas putusan Pengadilan Negeri atas gugatan Partai Prima. Diketahui, PN Jakpus dalam putusannya mengabulkan gugatan Partai Prima dan meminta KPU selaku tergugat menghentikan tahapan Pemilu Serentak 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Alhamdulillah apa yang menjadi perkiraan kami (Komisi II) menjadi sebuah kenyataan dimana putusan Pengadilan Tinggi membatalkan penundaan pemilu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menegaskan bahwa sistem penegakan hukum pemilu harus mengacu kepada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu," tandas Guspardi.
Guspardi menyadari bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini belum bersifat inkrah dan terbuka kemungkinan Partai Prima akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Apalagi, kata dia, Partai Berkarya juga sedang melakukan gugatan yang sama ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kita berharap ke depannya agar hal-hal yang berkaitan dengan kompetensi dan kewenangan dalam memproses gugatan agar betul-betul dijalankan oleh semua pengadilan yang akan menerima gugatan nantinya, semoga tidak ada lagi gonjang ganjing mengenai penundaan pemilu terkait putusan PN Jakpus dan itu harus dihentikan," tegas dia.
"Mari kita kawal bersama tahapan pemilu bisa terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan pemilu berjalan tepat waktu pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang," pungkas Guspardi.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kejar Tiket Kereta Murah, Ribuan Pengunjung Serbu KAI Expo 2023 Hari Kedua
Hasil Dewa United vs Persebaya: 10 Pemain Bajul Ijo Imbangi Tangsel Warrior
Anggaran Belum Disepakati, Layanan Pemerintahan AS Terancam Shutdown
Asian Games 2022: Beregu Putra dan Putri Gagal Sumbang Medali, PBSI Tidak Puas
Hasto PDIP: Bung Karno Bawa Spirit Kemerdekaan Indonesia untuk Persatuan Dunia
1
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin