Tak Hanya "Bongkar" Putusan MK, Denny Indrayana Juga Tuding Patgulipat MA dan Moeldoko

Jakarta, Beritasatu.com - Kontroversi mewarnai akhir pekan ini ketika Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) membuat heboh dengan tudingannya terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Denny tidak hanya "membongkar" putusan MK sebelum diputuskan, tetapi juga menuduh adanya patgulipat antara MA dan Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko, dalam kasus Peninjauan Kembali (PK) Partai Demokrat.
Melalui postingan di akun Twitter-nya pada Minggu (28/5/2023), Denny menulis, "PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA". Tudingan ini menimbulkan kehebohan di kalangan pengguna media sosial.
Dalam lanjutan postingannya, Denny juga menyatakan, "Jika Demokrat berhasil 'dicopet', istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal". Pernyataan ini menuai perhatian publik terkait isu politik yang sedang berkembang.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memulai proses pengadilan terkait permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jenderal (Purn) Moeldoko. Moeldoko, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), menggugat Menteri Hukum dan HAM serta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat.
Informasi dari situs web MA menyebutkan bahwa permohonan PK Moeldoko telah diberikan nomor 128 PK/TUN/2023 dan berkas perkara itu sudah masuk ke MK pada tanggal 15 Mei 2023. Namun, hingga saat ini, MA belum menunjuk majelis hakim yang akan mengadili kasus tersebut. Sebagai informasi, dalam tradisi MA, putusan PK tidak boleh melewati batas waktu tiga bulan.
Tudingan kontroversial Denny Indrayana ini masih menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait independensi lembaga peradilan serta implikasi politik yang mungkin timbul dari kasus ini. Publik akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya terkait tudingan tersebut.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Turun Gunung Cari Klien untuk Perusahaannya
Dapat Banyak Dukungan, Pasar Kendaraan Listrik Indonesia Dinilai Potensial
KPK Panggil Anggota DPR Luqman Hakim soal Korupsi Kemenaker Era Cak Imin
Istri Rafael Alun Terima Rp 10 Juta Per Bulan dari Perusahaan sang Suami
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin