MK Pastikan 9 Hakim Konstitusi Akan Independen Putusan Uji Materi Sistem Pemilu

Jakarta, Beritasatu.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan sembilan hakim konstitusi akan memutuskan uji materi ketentuan sistem pemilu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara independen dan mandiri. Menurut Fajar, para hakim akan memutuskan suatu perkara sesuai dengan koridor yang berlaku.
"Seperti disampaikan di banyak kesempatan, kita MK tetap dalam koridor-nya. Semua orang mengawasi sekarang, bahkan persidangan pun ditayangkan secara terbuka, setiap orang bisa memonitor, melihat," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Fajar pun mengajak publik dan berbagai pihak untuk mempercayakan putusan sistem pemilu kepada sembilan hakim MK. Sebagai negarawan, para hakim MK akan memutuskan yang terbaik untuk bangsa dan negara.
"Artinya kita serahkan saja sekarang kepada hakim konstitusi dengan kewenangan yang dimiliki, dengan yang tiga tadi (pertimbangan, Red), dengan fakta persidangan, dengan keyakinan, dengan alat bukti ya, sambil kita terus monitor," tandas Fajar.
Apalagi, kata Fajar, semua sidang pendahuluan dan sidang pembuktian uji materi ketentuan sistem pemilu dilakukan secara terbuka dan disiarkan melalui Youtube MK. Hanya saja, kata Fajar, rapat permusyawaratan hakim (RPH) sembilan hakim konstitusi untuk membahas dan memutuskan uji materi akan berlangsung tertutup.
"RPH itu bersifat tertutup, RPH itu agendanya membahas perkara, kemudian mengambil kesimpulan, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, tertutup, di lantai 16, yang dibantu oleh pegawai-pegawai yang tersumpah. Berapa lama RPH-nya, tergantung pada dinamika pembahasan itu, bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu," ungkap Fajar.
Selain itu, Fajar optimistis sembilan hakim MK akan mempertimbangkan dinamika yang terjadi belakangan soal isu sistem pemilu, termasuk desakan delapan fraksi di DPR RI (minus PDIP) agar tetap menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka. Pasalnya, salah dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara adalah keyakinan, selain fakta persidangan dan alat-alat bukti.
"Jadi apakah kemudian masing-masing hakim itu mempertimbangkan segala sesuatunya itu, ya otoritas hakim. Termasuk soal momentum seperti sekarang, itu otoritas hakim," pungkas Fajar.
BERITA TERKAIT

Bamsoet: Usulan MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi Negara Tidak Ubah Sistem Pemilu
BERSATU KAWAL PEMILUBERITA TERKINI
Saksikan Bioskop Spesial BTV 5 Cowok Jagoan: Rise of The Zombies Sabtu Ini
Indonesia vs Korut Digelar Minggu, Ini Hasil dan Jadwal Lengkap Sepak Bola Asian Games 2023
Populer di Era 2006, Ini Lirik Lagu Terekam (Tak Pernah Mati) dari The Upstairs
Soal Restu Jokowi ke Kaesang, Gibran: Itu Bukan Restu Masuk PSI
Kecanduan Judi Online, Mahasiswa di Lampung Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal
Banjir Besar Kiriman dari Malaysia, 2 Rumah Warga Malinau Hanyut Terseret Arus
Prabowo Disarankan Pilih Yusril sebagai Bakal Cawapres, Ini Alasannya
Relawan Tegaskan Ganjar Pranowo Tak Merendahkan Profesi Apa pun
1
Kokok PSI: Kaesang Sudah PSI
5
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri