KPU Siap Jalankan Apapun Putusan MK soal Sistem Pemilu
Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya akan menjalankan apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MA) soal uji materi ketentuan sistem pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. KPU merupakan pelaksana undang-undang, termasuk putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"Saya tidak mengomentari karena kami akan menjalankan apapun putusannya," ujar Afifuddin, di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Diketahui, ketentuan mengenai sistem pemilihan umum sebagaimana diatur dalam UU Pemilu tengah diuji secara materil di MK. Dua kader partai politik dan empat perseorangan warga negara menjadi Pemohon Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.
Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P)), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem)), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.
Para Pemohon mendalilkan berlakunya norma-norma pasal tersebut yang berkenaan dengan sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah bermakna dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri, tanpa ada ikatan ideologis dan struktur partai politik dan tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik.
Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili organisasi partai politik, namun mewakili diri sendiri. Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi, dan pembinaan ideologi partai.
MK telah merampungkan rangkaian sidang uji materi ketentuan sistem pemilu tersebut, mulai dari mendengarkan keterangan pemohon, termohon (DPR dan pemerintah), pihak terkait, sanksi ahli dan telah menerima alat-alat bukti hingga hari ini menerima kesimpulan dari para pihak. Setelah ini, sembilan hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk membahas dan memutuskan uji materi tersebut. Kemudian, hasil putusan MK akan dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang terbuka untuk umum.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
SMRC Sebut Massa 212 Dukung Prabowo, Gerindra: Kami Bersyukur
Kampung Lukis Ruslan, Destinasi Wisata Edukasi Seni yang Diresmikan Bupati Kediri
Saksikan Bioskop Spesial BTV 5 Cowok Jagoan: Rise of The Zombies Sabtu Ini
Indonesia vs Korut Digelar Minggu, Ini Hasil dan Jadwal Lengkap Sepak Bola Asian Games 2023
Populer di Era 2006, Ini Lirik Lagu Terekam (Tak Pernah Mati) dari The Upstairs
1
PSI Butuh Kaesang dan Jokowi untuk Dongkrak Elektabilitas
3
4
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri