Komnas HAM Sampaikan Rekomendasi untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Rabu, 26 Juli 2023 | 09:50 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan audiensi dengan Bawaslu RI terkait pemenuhan hak konstitusional kelompok marginal rentan pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024, Selasa (25/7/2023). Dalam audiensi tersebut, Komnas HAM menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Bawaslu.
Tim pengamatan situasi pemenuhan hak konstitusional warga negara pada kelompok marginal rentan pada Pemilu dan Pilkada 2024, yang merupakan bagian dari Komnas HAM telah menyelesaikan rangkaian pengamatan situasi prapemilu dan Pilkada 2024 di 20 kabupaten/kota.
Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa pihaknya berharap Bawaslu dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat dan intensif terhadap hak konstitusional warga negara dari kelompok rentan.
"Kami berharap salah satu fokus kegiatan Bawaslu adalah melindungi hak konstitusional kelompok masyarakat yang termasuk warga binaan di LP atau rumah tahanan, panti jompo, lansia, panti sosial, masyarakat adat suku terasing, kelompok minoritas, pemilih pemula, perempuan, pekerja migran, dan lain-lain," ujar Pramono Ubaid Tanthowi.
Selain itu, Komnas HAM berharap Bawaslu melibatkan dan memberdayakan pengawas dari kelompok tersebut dalam melakukan pengawasan atas hak konstitusional mereka. Pengawas pemilu di suku terasing, misalnya, harus melibatkan suku terasing atau kelompok lansia agar pengawasan pemilu berasal dari kelompok mereka sendiri.
Pramono juga menekankan agar sosialisasi penyelenggaraan pemilu lebih difokuskan ke kelompok-kelompok masyarakat tersebut. Alasannya kelompok ini cenderung kurang mendapatkan informasi karena keterbatasan akses media seperti jaringan televisi dan internet di daerah-daerah terpencil.
Dalam konteks penegakan hukum atas kampanye pemilu yang bernuansa hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian, Komnas HAM berharap Bawaslu dan satuan tugas yang terdiri dari Kominfo, BSSN, Cyber Mabes Polri, dan platform media sosial dapat menyeimbangkan penegakan hukum dan perlindungan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
"Tujuannya adalah untuk menjaga agar penegakan hukum terhadap hoaks, ujaran kebencian, dan fitnah tidak mengurangi atau menghambat hak kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat. Diharapkan Pemilu 2024 dapat berlangsung secara damai, tanpa hoaks dan ujaran kebencian, sehingga hak-hak masyarakat atas berpendapat dan berekspresi tetap terjaga," pungkasnya.
BERITA TERKAIT

Matangkan Mekanisme Debat Pilpres 2024, KPU Ajak Akademisi dan Jurnalis Berdiskusi
BERSATU KAWAL PEMILUBERITA TERKINI

Viral Jadi Among Tamu Nikahan Ponakan, Duta Sheila On 7 Panen Pujian Warganet

Kepala BKKBN Dorong Isu Stunting Dijadikan Bahan Kampanye Pemilu 2024

Bamsoet Sebut Pasar Motor Besar Masih Banyak Peminat

Lirik Lagu Wait dari Dino Seventeen dan Terjemahannya

Masih Merugi, Ini Upaya PT Timah Raih Laba di 2024

Prediksi Arsenal vs Lens: The Gunners Siapkan Pembalasan demi Tiket 16 Besar

Tanggapi Megawati, Nusron: Presiden Jokowi Pilih Jadi Petugas Rakyat dari pada Petugas Partai

Hasil Liga Champions: Barcelona Lolos, Porto dan Shakhtar Berebut 1 Tiket ke 16 Besar

Lolos ke Final Piala Dunia U-17, Pelatih Prancis: Kami Kaget Bakal Lawan Jerman

Kepala Bapanas Pastikan Bantuan Keluarga Berisiko Stunting Tepat Sasaran

Banyak Tekanan dari Dunia, Pengamat Yakin Israel-Hamas Berdamai

Ibunda Virgoun Akui Lebih Dahulu Jatuh Cinta kepada Jordan Ali

Apindo Beberkan 3 Tantangan dalam Pengembangan Ekonomi Digital

6 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar Ditangkap, 2 Anggota TNI

Runner Up di Sirkuit Internasional Sepang, Alvin dan Avila Bahar Puas
1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo