ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Komnas HAM Sampaikan Rekomendasi untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Penulis: Maria Gabrielle Putrinda | Editor: RZL
Rabu, 26 Juli 2023 | 09:50 WIB
Ilustrasi partai politik peserta Pemilu 2024.
Ilustrasi partai politik peserta Pemilu 2024. (Antara / Prasetia Fauzani)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan audiensi dengan Bawaslu RI terkait pemenuhan hak konstitusional kelompok marginal rentan pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024, Selasa (25/7/2023). Dalam audiensi tersebut, Komnas HAM menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Bawaslu.

Tim pengamatan situasi pemenuhan hak konstitusional warga negara pada kelompok marginal rentan pada Pemilu dan Pilkada 2024, yang merupakan bagian dari Komnas HAM telah menyelesaikan rangkaian pengamatan situasi prapemilu dan Pilkada 2024 di 20 kabupaten/kota.

Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa pihaknya berharap Bawaslu dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat dan intensif terhadap hak konstitusional warga negara dari kelompok rentan.

ADVERTISEMENT

"Kami berharap salah satu fokus kegiatan Bawaslu adalah melindungi hak konstitusional kelompok masyarakat yang termasuk warga binaan di LP atau rumah tahanan, panti jompo, lansia, panti sosial, masyarakat adat suku terasing, kelompok minoritas, pemilih pemula, perempuan, pekerja migran, dan lain-lain," ujar Pramono Ubaid Tanthowi.

Selain itu, Komnas HAM berharap Bawaslu melibatkan dan memberdayakan pengawas dari kelompok tersebut dalam melakukan pengawasan atas hak konstitusional mereka. Pengawas pemilu di suku terasing, misalnya, harus melibatkan suku terasing atau kelompok lansia agar pengawasan pemilu berasal dari kelompok mereka sendiri.

Pramono juga menekankan agar sosialisasi penyelenggaraan pemilu lebih difokuskan ke kelompok-kelompok masyarakat tersebut. Alasannya kelompok ini cenderung kurang mendapatkan informasi karena keterbatasan akses media seperti jaringan televisi dan internet di daerah-daerah terpencil.

Dalam konteks penegakan hukum atas kampanye pemilu yang bernuansa hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian, Komnas HAM berharap Bawaslu dan satuan tugas yang terdiri dari Kominfo, BSSN, Cyber Mabes Polri, dan platform media sosial dapat menyeimbangkan penegakan hukum dan perlindungan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.

"Tujuannya adalah untuk menjaga agar penegakan hukum terhadap hoaks, ujaran kebencian, dan fitnah tidak mengurangi atau menghambat hak kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat. Diharapkan Pemilu 2024 dapat berlangsung secara damai, tanpa hoaks dan ujaran kebencian, sehingga hak-hak masyarakat atas berpendapat dan berekspresi tetap terjaga," pungkasnya.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Matangkan Mekanisme Debat Pilpres 2024, KPU Ajak Akademisi dan Jurnalis Berdiskusi

Matangkan Mekanisme Debat Pilpres 2024, KPU Ajak Akademisi dan Jurnalis Berdiskusi

BERSATU KAWAL PEMILU
Bobol Situs KPU, Jimbo Jual Data Pemilih Seharga Rp 1,2 Miliar

Bobol Situs KPU, Jimbo Jual Data Pemilih Seharga Rp 1,2 Miliar

BERSATU KAWAL PEMILU
Rosan Roeslani Umumkan Otto Hasibuan Masuk TKN Prabowo-Gibran

Rosan Roeslani Umumkan Otto Hasibuan Masuk TKN Prabowo-Gibran

BERSATU KAWAL PEMILU
Istigasah Sebelum Kampanye Pemilu 2024, Mardiono: Momen Wujudkan Kembalinya Kejayaan PPP

Istigasah Sebelum Kampanye Pemilu 2024, Mardiono: Momen Wujudkan Kembalinya Kejayaan PPP

BERSATU KAWAL PEMILU
Situs KPU Dibobol, 204 Juta Data Pemilih Bocor dan Dijual Peretas

Situs KPU Dibobol, 204 Juta Data Pemilih Bocor dan Dijual Peretas

BERSATU KAWAL PEMILU
TikTok Larang Iklan Politik dan Batasi Akun Politisi

TikTok Larang Iklan Politik dan Batasi Akun Politisi

BERSATU KAWAL PEMILU

BERITA TERKINI

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT