MK Tegas Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Ini Alasannya

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tempat ibadah dan fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye. Hal ini disampaikan MK dalam sidang pembacaan putusan perkara yang diajukan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong pada Selasa (15/8/2023).
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang.
Sembilan hakim MK secara bulat memutuskan merevisi penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Diketahui, Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu yang berbunyi: "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."
Sementara bunyi penjelasannya adalah fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
MK kemungkinan merevisi penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu tersebut menjadi, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu."
Dalam pertimbangannya, MK menilai penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama. Apalagi, kondisi masyarakat kekinian yang mudah terprovokasi dan cepat bereaksi pada isu-isu yang berkaitan dengan politik identitas.
Meskipun demikian, MK menegaskan bahwa pembatasan penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye tidaklah berarti adanya pemisahan antara agama dengan institusi negara.
"Namun lebih kepada proses pembedaan fungsi antara institusi keagamaan dengan ranah di luar agama dalam masyarakat, terutama untuk masalah yang memiliki politik praktis yang sangat tinggi," pungkas Hakim MK, Saldi Isra.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Terobos Pintu Perlintasan, Mobil SUV Dihantam Kereta di Tambora

Investasi BCA untuk Keamanan Siber Naik 3 Kali Lipat Sejak 2021

Kasad Maruli: Saya Akan Pastikan TNI AD Netral di Pemilu 2024

Menko Marves Luhut Menangis Haru di Pelantikan Menantunya

Polisi Ringkus Buruh Cabuli Siswi SMA di Serang

Elon Musk Dukung Israel, MUI Ajak Boikot Twitter dan Tesla

MAKI Nilai Laporan Korupsi Kementan Mangkrak 3 Tahun, Tanggung Jawab Pimpinan KPK

Kimia Farma Pertimbangkan IPO Anak Usaha Pascapemilu

Eddy Hiariej Tak Mundur dari Jabatannya, Menkumham: Terserah Presiden Saja

Mengenal Mycoplasma Bakteri yang Diklaim Jadi Penyebab Pneumonia

Bantu Atlet dan Seniman, Tantowi dan Helmi Yahya Gelar Pameran Lukisan

Donna Harun DPO Kasus Penistaan Agama? Cek Faktanya

Menko Marves Luhut Saksikan Pelantikan Kasad Maruli Simanjuntak

8 Buah yang Bisa Melangsingkan Tubuh Tanpa Sedot Lemak

KPU Harapkan Capres Cawapres Bicara Realistis Saat Debat Pilpres
1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo