ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MK Tegas Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Ini Alasannya

Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HE
Rabu, 16 Agustus 2023 | 05:25 WIB
Ilustrasi Kampanye.
Ilustrasi Kampanye. (Beritasatu Photo)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tempat ibadah dan fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye. Hal ini disampaikan MK dalam sidang pembacaan putusan perkara yang diajukan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong pada Selasa (15/8/2023).

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang.

Sembilan hakim MK secara bulat memutuskan merevisi penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Diketahui, Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu yang berbunyi: "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."

ADVERTISEMENT

Sementara bunyi penjelasannya adalah fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

MK kemungkinan merevisi penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu tersebut menjadi, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu."

Dalam pertimbangannya, MK menilai penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama. Apalagi, kondisi masyarakat kekinian yang mudah terprovokasi dan cepat bereaksi pada isu-isu yang berkaitan dengan politik identitas.

Meskipun demikian, MK menegaskan bahwa pembatasan penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye tidaklah berarti adanya pemisahan antara agama dengan institusi negara.

"Namun lebih kepada proses pembedaan fungsi antara institusi keagamaan dengan ranah di luar agama dalam masyarakat, terutama untuk masalah yang memiliki politik praktis yang sangat tinggi," pungkas Hakim MK, Saldi Isra.



Bagikan

BERITA TERKAIT

Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN

Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN

NASIONAL
Anwar Usman Ajukan Surat Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Anwar Usman Ajukan Surat Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

NASIONAL
Bareskrim Polri Selidiki Laporan Dugaan Kebocoran RPH MK

Bareskrim Polri Selidiki Laporan Dugaan Kebocoran RPH MK

NASIONAL
Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Tugas serta Wewenangnya

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Tugas serta Wewenangnya

NASIONAL
Momen Haru Pelantikan Ketua MK Suhartoyo, Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Momen Haru Pelantikan Ketua MK Suhartoyo, Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

NASIONAL
Jadi Ketua MK, Suhartoyo Bakal Segera Bentuk MKMK Permanen

Jadi Ketua MK, Suhartoyo Bakal Segera Bentuk MKMK Permanen

NASIONAL

BERITA TERKINI

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT