ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Longgarkan Mantan Koruptor Jadi Caleg

Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: RZL
Sabtu, 30 September 2023 | 14:55 WIB
Ilustrasi caleg.
Ilustrasi caleg. (Beritasatu.com / Muhammad Reza)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan semua permohonan uji materi atas Pasal 11 ayat (6) tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11/2023. Aturan tersebut dinilai membuka ruang bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).

Pasal 11 PKPU 10/2023 mengatur persyaratan administratif untuk calon anggota legislatif DPR dan DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sedangkan Pasal 18 PKPU 11/2023 menetapkan persyaratan bagi calon anggota legislatif DPD.

Kedua peraturan ini dinilai membuka peluang bagi narapidana yang sebelumnya telah dihukum atas tindak pidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif tanpa harus menunggu masa hukuman selama 5 tahun sejak bebas murni, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

Adapun pihak-pihak yang mengajukan uji materi tersebut, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Transparency International Indonesia (TII), serta dua mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Situmorang.

MA dalam putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua pasal tersebut. Pihak penggugat menilai keduanya memberikan kesempatan kepada mantan koruptor kembali ikut serta dalam Pemilu 2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiel dari para pemohon untuk seluruhnya," bunyi keterangan dari MA, dikutip Sabtu (30/9/2023).

MA dalam amar putusannya memandang Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022. Oleh sebab itu, aturan dimaksud tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta tidak berlaku umum.

Tidak hanya itu, MA menekankan bahwa Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah juga bertentangan dengan undang-undang lebih tinggi, yakni Pasal 182 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

MA memandang penerbitan semua pedoman teknis serta pelaksanaan sebagai tindak lanjut atas dua PKPU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta tidak berlaku umum. MA turut memerintahkan agar termohon dalam hal ini KPU mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

MA pun juga menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.

"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)," bunyi keterangan putusan MA.



Bagikan

BERITA TERKAIT

KPU Masih Lakukan Investigasi Terkait Dugaan Kebocoran 204 Juta Data Pemilih

KPU Masih Lakukan Investigasi Terkait Dugaan Kebocoran 204 Juta Data Pemilih

BERSATU KAWAL PEMILU
Matangkan Mekanisme Debat Pilpres 2024, KPU Ajak Akademisi dan Jurnalis Berdiskusi

Matangkan Mekanisme Debat Pilpres 2024, KPU Ajak Akademisi dan Jurnalis Berdiskusi

BERSATU KAWAL PEMILU
KPU Gandeng BSSN Usut Kasus Bobolnya 204 Juta Data Pemilih

KPU Gandeng BSSN Usut Kasus Bobolnya 204 Juta Data Pemilih

BERSATU KAWAL PEMILU
Situs KPU Dibobol, Pakar Minta Audit Forensik Pastikan Titik Serangan

Situs KPU Dibobol, Pakar Minta Audit Forensik Pastikan Titik Serangan

BERSATU KAWAL PEMILU
Gandeng Bawaslu dan KPU, TikTok Buka Fitur Cek Fakta Pemilu 2024

Gandeng Bawaslu dan KPU, TikTok Buka Fitur Cek Fakta Pemilu 2024

BERSATU KAWAL PEMILU
KPU Memastikan Daftar Pemilih Tetap Bebas dari Warga Negara Asing

KPU Memastikan Daftar Pemilih Tetap Bebas dari Warga Negara Asing

BERSATU KAWAL PEMILU

BERITA TERKINI

Deretan Alat Peraga Kampanye yang Diperbolehkan

Deretan Alat Peraga Kampanye yang Diperbolehkan

PEMILU PRESIDEN 9 menit yang lalu
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT