ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MK Segera Putuskan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres

Penulis: Ilham Oktafian | Editor: FFS
Selasa, 3 Oktober 2023 | 16:34 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. (Beritasatu.com / Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu terkait syarat usia minimal capres dan cawapres.

"Mudah-mudahan ya, dalam waktu dekat," ujar Ketua MK Anwar Usman pada wartawam di Gedung MK, Jakarta Pusat Selasa (3/10/2023).

Anwar sendiri enggan menjelaskan apakah MK sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait gugatan tersebut. Dia meminta semua pihak untuk menunggu.

"Rahasia. Jadi ya tunggu aja," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Saat disinggung terkait putusan gugatan tersebut memakan waktu yang panjang, Anwar menegaskan MK tak bisa diintervensi.

"Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, bebas tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun. Dan hakim juga tidak boleh dipengaruhi oleh apapun, siapapun," tegasnya.

Sebelumnya, ketentuan batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu digugat ke MK.

Uji materi ini diajukan oleh tiga pihak dengan pokok permohonan agar batas usia minimal capres dan cawapres 35 tahun. Ketiga pihak tersebut, pertama, diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, dengan Michael selaku kuasa hukum. Gugatan ini terdaftar sejak 9 Maret 2023 dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.

Gugatan kedua diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Gugatan tersebut didaftarkan sejak 2 Mei 2023 dan teregister dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023.

Gugatan ketiga dilayangkan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman. Gugatan dilayangkan pada 5 Mei 2023 dan terdaftar dengan nomor perkara 55/PUU-XXI/2023.



Bagikan

BERITA TERKAIT

TKN Prabowo-Gibran Sebarkan Makan Siang Gratis di 200 Kota dalam Dua Pekan

TKN Prabowo-Gibran Sebarkan Makan Siang Gratis di 200 Kota dalam Dua Pekan

BERSATU KAWAL PEMILU
Masa Kampanye Pilpres, Jokowi: Silakan Adu Ide dan Gagasan

Masa Kampanye Pilpres, Jokowi: Silakan Adu Ide dan Gagasan

BERSATU KAWAL PEMILU
Kompolnas Pantau Kampanye Pemilu 2024 Hari Pertama di Jawa Barat

Kompolnas Pantau Kampanye Pemilu 2024 Hari Pertama di Jawa Barat

BERSATU KAWAL PEMILU
Siap Bawa Prabowo Menang Satu Putaran, Ridwan Kamil: Biar Masyarakat Tidak Lelah

Siap Bawa Prabowo Menang Satu Putaran, Ridwan Kamil: Biar Masyarakat Tidak Lelah

BERSATU KAWAL PEMILU
Matangkan Mekanisme Debat Pilpres 2024, KPU Ajak Akademisi dan Jurnalis Berdiskusi

Matangkan Mekanisme Debat Pilpres 2024, KPU Ajak Akademisi dan Jurnalis Berdiskusi

BERSATU KAWAL PEMILU
Bobol Situs KPU, Jimbo Jual Data Pemilih Seharga Rp 1,2 Miliar

Bobol Situs KPU, Jimbo Jual Data Pemilih Seharga Rp 1,2 Miliar

BERSATU KAWAL PEMILU

BERITA TERKINI

Gerindra Minta Kader Masif Kampanyekan Prabowo-Gibran

Gerindra Minta Kader Masif Kampanyekan Prabowo-Gibran

PEMILU PRESIDEN 47 menit yang lalu
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT