ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sempurnakan RUU Kesehatan!

Penulis: BeritaSatu | Editor: AB
Rabu, 17 Mei 2023 | 21:43 WIB
Tenaga medis dan tenaga kesehatan dari sejumlah organisasi profesi kesehatan menggelar aksi demonstrasi menolak pembahasan RUU Kesehatan di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 8 Mei 2023.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan dari sejumlah organisasi profesi kesehatan menggelar aksi demonstrasi menolak pembahasan RUU Kesehatan di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 8 Mei 2023. (B Universe Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Beberapa pasal dalam RUU Kesehatan yang dibuat dengan metode omnibus law masih menuai tentangan. Salah satu pemangku kepentingan yang selama ini kritis, bahkan menentang revisi UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Selain IDI, ada empat organisasi profesi bidang kesehatan yang juga menentang RUU Kesehatan, yakni Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI, dokter Adib Khumaidi menilai kehadiran RUU Kesehatan akan menghapus unsur organisasi profesi. Poin lainnya yang membuat IDI menolak RUU Kesehatan karena dinilai akan menghapus satu-satunya unsur organisasi profesi. Namun, hal ini dibantah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, kepada Beritasatu.com beberapa waktu menegaskan RUU Kesehatan tidak menghilangkan esensi dan fungsi dari organisasi profesi (OP) kesehatan.

"Terkait penafsiran OP dihapuskan, itu tidak benar. OP tetap ada, hanya saja tidak disebutkan. Kalau dahulu di UU disebutkan OP adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ini hanya disebutkan membentuk organisasi sesuai dengan kebutuhan profesinya masing-masing," katanya.

ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas (kiri) dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu, 5 April 2023. Rapat kerja ini membahas RUU Kesehatan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022-2024.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas (kiri) dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu, 5 April 2023. Rapat kerja ini membahas RUU Kesehatan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022-2024.

Senada dengannya, Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila Salma menyatakan RUU kesehatan tidak akan menghilangkan esensi dan fungsi dari organisasi profesi. RUU Kesehatan justru akan membuat fungsi organisasi profesi akan sangat kuat karena independen. Tak hanya itu, OP juga berpeluang untuk bermitra dengan pemerintah secara aktif.

"OP akan berdiri independen, tidak diatur pemerintah, dan tanpa mengurangi esensi dan muruah tugas, peran, serta fungsi OP dalam mendampingi dan melindungi sejawat," katanya.

Fungsi OP yang diambil alih Kemenkes hanya soal pemberian izin praktik yang harus diperbarui setiap lima tahun. Kemenkes akan mengeluarkan izin praktik secara gratis! Fungsi pengabdian masyarakat, peningkatan kompetensi, perlindungan dan pembinaan, tidak diambil alih.

OP juga tidak perlu risau terhadap penerapan kode etik bagi tenaga medis dan kesehatan. Pasalnya, akan ada majelis di bawah Kemenkes yang akan aktif bermitra dengan OP.

"RUU kesehatan bertujuan membuat proses pelaksanaan pelayanan kesehatan menjadi simpel, transparan, modern, dan keren, serta memudahkan tenaga medis dan tenaga kesehatan, terintegrasi dengan sistem otomatisasi surat izin praktik," tegasnya.

Bagikan

BERITA TERKAIT

Penderita Diabetes Anak Naik 70 Kali Lipat dalam 13 Tahun Terakhir

Penderita Diabetes Anak Naik 70 Kali Lipat dalam 13 Tahun Terakhir

LIFESTYLE
Kasus Diabetes Anak dan Remaja Meningkat 70 Kali Lipat, Kenali Gejalanya

Kasus Diabetes Anak dan Remaja Meningkat 70 Kali Lipat, Kenali Gejalanya

LIFESTYLE
Ini Langkah Kemenkes Cegah Penyebaran Pneumonia Misterius yang Serang Anak-anak di China

Ini Langkah Kemenkes Cegah Penyebaran Pneumonia Misterius yang Serang Anak-anak di China

LIFESTYLE
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024 

Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024 

OPINI
Kemenkes Ungkap 1 Kasus Cacar Monyet Meninggal di RSCM Jakarta

Kemenkes Ungkap 1 Kasus Cacar Monyet Meninggal di RSCM Jakarta

LIFESTYLE
Kemenkes: Waspada, Homoseksual dan Biseksual Berisiko Tularkan Cacar Monyet

Kemenkes: Waspada, Homoseksual dan Biseksual Berisiko Tularkan Cacar Monyet

NASIONAL

BERITA TERKINI

AYAM Siap Pasok Telur di IKN

AYAM Siap Pasok Telur di IKN

PASAR MODAL 20 menit yang lalu
Nawawi Pomolango: KPK Sedang Tidak Baik-baik Saja

Nawawi Pomolango: KPK Sedang Tidak Baik-baik Saja

HUKUM & HANKAM 23 menit yang lalu
Ikut COP 28, Jokowi Terbang ke Dubai

Ikut COP 28, Jokowi Terbang ke Dubai

POLITIK 1 jam yang lalu
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT