Sempurnakan RUU Kesehatan!

Jakarta, Beritasatu.com - Beberapa pasal dalam RUU Kesehatan yang dibuat dengan metode omnibus law masih menuai tentangan. Salah satu pemangku kepentingan yang selama ini kritis, bahkan menentang revisi UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Selain IDI, ada empat organisasi profesi bidang kesehatan yang juga menentang RUU Kesehatan, yakni Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI, dokter Adib Khumaidi menilai kehadiran RUU Kesehatan akan menghapus unsur organisasi profesi. Poin lainnya yang membuat IDI menolak RUU Kesehatan karena dinilai akan menghapus satu-satunya unsur organisasi profesi. Namun, hal ini dibantah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, kepada Beritasatu.com beberapa waktu menegaskan RUU Kesehatan tidak menghilangkan esensi dan fungsi dari organisasi profesi (OP) kesehatan.
"Terkait penafsiran OP dihapuskan, itu tidak benar. OP tetap ada, hanya saja tidak disebutkan. Kalau dahulu di UU disebutkan OP adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ini hanya disebutkan membentuk organisasi sesuai dengan kebutuhan profesinya masing-masing," katanya.
BACA JUGA
Ketika RUU Kesehatan Ditampik
Senada dengannya, Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila Salma menyatakan RUU kesehatan tidak akan menghilangkan esensi dan fungsi dari organisasi profesi. RUU Kesehatan justru akan membuat fungsi organisasi profesi akan sangat kuat karena independen. Tak hanya itu, OP juga berpeluang untuk bermitra dengan pemerintah secara aktif.
"OP akan berdiri independen, tidak diatur pemerintah, dan tanpa mengurangi esensi dan muruah tugas, peran, serta fungsi OP dalam mendampingi dan melindungi sejawat," katanya.
Fungsi OP yang diambil alih Kemenkes hanya soal pemberian izin praktik yang harus diperbarui setiap lima tahun. Kemenkes akan mengeluarkan izin praktik secara gratis! Fungsi pengabdian masyarakat, peningkatan kompetensi, perlindungan dan pembinaan, tidak diambil alih.
OP juga tidak perlu risau terhadap penerapan kode etik bagi tenaga medis dan kesehatan. Pasalnya, akan ada majelis di bawah Kemenkes yang akan aktif bermitra dengan OP.
"RUU kesehatan bertujuan membuat proses pelaksanaan pelayanan kesehatan menjadi simpel, transparan, modern, dan keren, serta memudahkan tenaga medis dan tenaga kesehatan, terintegrasi dengan sistem otomatisasi surat izin praktik," tegasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Jeda Siang Perdagangan Kamis 30 November 2023, IHSG Naik 46 Poin

Olahan Masakan dengan Bahan Dasar Tepung Ketan

Ini Jenis-Jenis Tindak Pidana Pemilu Berikut Ancaman Hukumannya

AYAM Siap Pasok Telur di IKN

Blunder Onana Bikin MU Catat Rekor Kebobolan Terburuk di Liga Champions

Nawawi Pomolango: KPK Sedang Tidak Baik-baik Saja

Spotify Wrapped 2023 Resmi Hadir, Ini Cara Mudah Membuatnya

TKN Prabowo-Gibran Bidik Suara Pemilih Muda di Atas 50 Persen

Mantan CEO Google Prediksi 5 Tahun Lagi Dampak AI Sama dengan Bom Atom Jepang

Kadin: Boikot Produk Terafiliasi Israel Bisa Timbulkan PHK

Kali Cabang Meluap, Jalan Raya Sawangan Terendam Banjir

Lirik Lagu Dance The Night dari Dua Lipa dan Terjemahannya

Kemenkominfo Susun Panduan dan Etika bagi Perusahaan yang Manfaatkan AI

Ikut COP 28, Jokowi Terbang ke Dubai

Saut Situmorang Ikut Diperiksa dalam Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke SYL
2
4
TKN: Kampanye Prabowo-Gibran Bakal Fokus Mendengar Aspirasi
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo