Sempurnakan RUU Kesehatan!
Jakarta, Beritasatu.com - Beberapa pasal dalam RUU Kesehatan yang dibuat dengan metode omnibus law masih menuai tentangan. Salah satu pemangku kepentingan yang selama ini kritis, bahkan menentang revisi UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Selain IDI, ada empat organisasi profesi bidang kesehatan yang juga menentang RUU Kesehatan, yakni Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI, dokter Adib Khumaidi menilai kehadiran RUU Kesehatan akan menghapus unsur organisasi profesi. Poin lainnya yang membuat IDI menolak RUU Kesehatan karena dinilai akan menghapus satu-satunya unsur organisasi profesi. Namun, hal ini dibantah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, kepada Beritasatu.com beberapa waktu menegaskan RUU Kesehatan tidak menghilangkan esensi dan fungsi dari organisasi profesi (OP) kesehatan.
"Terkait penafsiran OP dihapuskan, itu tidak benar. OP tetap ada, hanya saja tidak disebutkan. Kalau dahulu di UU disebutkan OP adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ini hanya disebutkan membentuk organisasi sesuai dengan kebutuhan profesinya masing-masing,” katanya.
BACA JUGA
Ketika RUU Kesehatan DitampikSenada dengannya, Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila Salma menyatakan RUU kesehatan tidak akan menghilangkan esensi dan fungsi dari organisasi profesi. RUU Kesehatan justru akan membuat fungsi organisasi profesi akan sangat kuat karena independen. Tak hanya itu, OP juga berpeluang untuk bermitra dengan pemerintah secara aktif.
“OP akan berdiri independen, tidak diatur pemerintah, dan tanpa mengurangi esensi dan muruah tugas, peran, serta fungsi OP dalam mendampingi dan melindungi sejawat," katanya.
Fungsi OP yang diambil alih Kemenkes hanya soal pemberian izin praktik yang harus diperbarui setiap lima tahun. Kemenkes akan mengeluarkan izin praktik secara gratis! Fungsi pengabdian masyarakat, peningkatan kompetensi, perlindungan dan pembinaan, tidak diambil alih.
OP juga tidak perlu risau terhadap penerapan kode etik bagi tenaga medis dan kesehatan. Pasalnya, akan ada majelis di bawah Kemenkes yang akan aktif bermitra dengan OP.
"RUU kesehatan bertujuan membuat proses pelaksanaan pelayanan kesehatan menjadi simpel, transparan, modern, dan keren, serta memudahkan tenaga medis dan tenaga kesehatan, terintegrasi dengan sistem otomatisasi surat izin praktik,” tegasnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan