Jakarta, Beritasatu.com- Kerepotan untuk mengelola dan mengurus laporan pajak pribadi dan perusahaan? Anda mungkin bukan satu-satunya. Tapi kini dengan fitur-fitur inovatif, aplikasi Taxpedia akan membantu dan memandu para wajib pajak mengelola pajak pribadi dan perusahaan (badan).
Diluncurkan di Jakarta, Senin (1/3), PT Aplikasi Taxpedia Indonesia resmi memperkenalkan Taxpedia untuk mempermudah pengurusan pajak. Dengan Taxpedia, masyarakat Indonesia kini mempunyai pilihan untuk mencatat, menghitung, membayar dan melapor pajak dalam 1 aplikasi saja.
“Kehadiran aplikasi Taxpedia Indonesia diharapkan akan membantu siapapun, baik yang sudah paham mengenai pajak maupun masih awam, dengan mudah untuk catat, hitung, setor dan lapor pajak, pada prinsipnya,” ujar Lisa Limanto, Direktur Utama Taxpedia di sela-sela peluncuran.
Berbagai kalangan, dari mahasiswa, freelancer, content creator, karyawan hingga pengusaha UMKM, diharapkan dapat menggunakan Taxpedia sebagai solusi yang efisien dan efektif untuk masalah perpajakan mereka.
Taxpedia Indonesia adalah aplikasi pintar yang membuat urusan perpajakan menjadi mudah bagi para penggunanya. Kini, Taxpedia dapat diunduh di Google Play Store. Sementara, versi iOS (Apple) masih dalam tahap review dan akan dapat segera diunduh bulan ini.
Dalam beberapa kurun waktu belakangan, pemerintah Indonesia memang giat mendukung kemajuan transformasi digital dalam dunia perpajakan. Namun, berbagai kalangan masyarakat Indonesia masih merasa tertinggal. Mereka belum sepenuhnya mengerti mengenai kewajiban perpajakan mereka. Maka itu, Taxpedia hadir sebagai solusi yang praktis dan nyaman; merangkap sebagai pendidik, pemandu dan teman dalam setiap langkah.
“Aplikasi pajak yang ramah bagi seluruh lapisan masyarakat karena masyarakat kerap mengalami kesulitan mengakses informasi mengenai pajak yang relevan dengan jenis pendapatan atau lini usaha mereka. Terlebih lagi, menggunakan jasa konsultan pajak dan keuangan yang profesional adalah opsi yang tidak realistis bagi para Wajib Pajak yang mengalami keterbasan waktu dan dana,” tambah Lisa.
Oleh sebab itu, Taxpedia dirancang sebagai aplikasi yang dapat digunakan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun. Tampilan aplikasi Taxpedia dirancang sesederhana mungkin dengan pemanduan yang detail dalam setiap langkah. Semua informasi yang dibutuhkan oleh para Wajib Pajak bisa dimiliki di genggaman tangan dengan mengunduh Taxpedia.
Cara kerja Taxpedia Indonesia hanya terdiri dari 3 langkah, sebagai berikut: Pertama, pilih paket yang sesuai yakni pengguna hanya perlu menjawab beberapa pertanyaan sederhana, seperti jenis penghasilan dan status pekerjaan saat ini.
Dari informasi tersebut, Taxpedia akan merekomendasikan paket yang sesuai dengan kebutuhannya. Taxpedia menawarkan 3 paket saat ini: simple, middle dan advance. Pengguna paket simple tidak akan dikenakan biaya tahunan. Sementara, paket middle dikenakan biaya Rp 50.000 per bulan dan advance Rp. 75.000 per bulan.
Kedua, Catat dan hitung pajak. Tax Manager virtual Taxpedia (bernama TIA) akan memandu dan mengingatkan pengguna untuk mencatat semua penghasilan yang didapat. Kemudian, Taxpedia akan secara otomatis menghitung jumlah pajak yang wajib untuk dibayar.
Ketiga, Bayar dan lapor pajak. Pengguna dapat membayar pajak langsung dari Taxpedia. Selain itu, SPT yang telah dibuat oleh pengguna bersama-sama dengan TIA bisa langsung dilaporkan karena Taxpedia sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sumber: BeritaSatu.com