Lilik Terbebas dari Ancaman Hukuman Mati di Arab

Penulis: Leonard AL Cahyoputra | Editor: B1
Senin, 25 Mei 2015 | 20:36 WIB
Ilustrasi hukuman mati rajam
Ilustrasi hukuman mati rajam (Istimewa)

Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan Lilik Mas’oud, warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di penjara Kota Jeddah, Arab Saudi sejak 2008, akhirnya dibebaskan dari ancaman hukuman mati rajam.

Lilik ditahan atas tuduhan pembunuhan WNI bernama Aisyah pada 21 April 2008. Pembunuhan tersebut dilakukannya bersama dengan warga negara Bangladesh berinisial ML, yang statusnya sebagai suami Lilik (nikah siri).

“Namun kemudian, Penuntut Umum mengubah tuduhan tersebut menjadi zina mushon karena pernikahan dengan suaminya dilakukan secara ilegal. Untuk mengawal kasus ini, Pemerintah RI menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani,” tulis Kemlu dalam siaran persnya yang diterima Investor Daily, Jakarta, Senin (25/5).

Kemlu menjelaskan pada sidang terakhir 27 Oktober 2014, Lilik mendapat vonis tiga tahun penjara dan 500 cambukan serta terlepas dari ancaman hukuman mati rajam. Setelah vonis tersebut, hakim masih menunggu banding dari pihak penuntut yang tetap menghendaki hukuman rajam. Setelah tidak adanya banding dari Penuntut Umum di Mahkamah, maka kasus Lilik dinyatakan selesai dan yang bersangkutan dapat dipulangkan ke Indonesia.

Menindaklanjuti berita bebasnya Lilik, KJRI Jeddah secara aktif memantau pemulangan Lilik melalui kantor penjara guna menghindari dipulangkannya Lilik tanpa notifikasi ke Perwakilan RI.

Pihak KJRI yang dihubungi pihak penjara selanjutnya mengirimkan perwakilannya untuk berkoordinasi dengan pihak penjara sehingga proses pemulangan dapat difasilitasi dengan penyediaan tikat pesawat oleh Pemerintah RI.

Setibanya di Jakarta, Lilik rencananya akan melanjutkan perjalanan ke daerah asalnya di Banyuwangi, Jawa Timur dengan difasilitasi oleh Kemlu.

Pembebasan serta pemulangan Lilik merupakan salah satu bukti upaya Pemerintah RI dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak WNI yang terlibat kasus-kasus hukum di luar negeri.

Sumber: Investor Daily

Bagikan

BERITA TERKAIT

15 PMI di Taiwan Terlibat Tawuran Antarpesilat, Kemlu Tetap Beri Pendampingan

15 PMI di Taiwan Terlibat Tawuran Antarpesilat, Kemlu Tetap Beri Pendampingan

INTERNASIONAL

BERITA TERKINI

KPK Duga Gratifikasi Eko Darmanto Lebih dari Rp 10 Miliar, Masih Bisa Bertambah

NASIONAL 7 menit yang lalu
1069032

Deretan Bisnis Kaesang Pangarep Ternyata Banyak yang Tutup

EKONOMI 10 menit yang lalu
1069031

Hari Ini, Petinggi Partai Koalisi Prabowo Bakal Bertemu Bahas Cawapres

BERSATU KAWAL PEMILU 11 menit yang lalu
1069029

Cara Beli E-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2023

NASIONAL 12 menit yang lalu
1069030

Preview Cagliari vs AC Milan: Rossoblu Cari Kemenangan Pertama

SPORT 25 menit yang lalu
1069027

Piala Liga Inggris: Brentford vs Arsenal, The Gunners Tanpa 3 Pilar

SPORT 30 menit yang lalu
1069026

7 Fakta Mami Icha Tersangka Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur

NASIONAL 34 menit yang lalu
1069025

Heroik, Emak-emak Diseret Buaya Diselamatkan Penambang Pasir

NUSANTARA 45 menit yang lalu
1069024

3 Penyuap Yana Mulyana Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

NASIONAL 46 menit yang lalu
1069023

Prabowo dan Megawati Sedang Mencocokan Waktu untuk Bertemu

BERSATU KAWAL PEMILU 55 menit yang lalu
1069022
Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon