Lilik Terbebas dari Ancaman Hukuman Mati di Arab

Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan Lilik Mas’oud, warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di penjara Kota Jeddah, Arab Saudi sejak 2008, akhirnya dibebaskan dari ancaman hukuman mati rajam.
Lilik ditahan atas tuduhan pembunuhan WNI bernama Aisyah pada 21 April 2008. Pembunuhan tersebut dilakukannya bersama dengan warga negara Bangladesh berinisial ML, yang statusnya sebagai suami Lilik (nikah siri).
“Namun kemudian, Penuntut Umum mengubah tuduhan tersebut menjadi zina mushon karena pernikahan dengan suaminya dilakukan secara ilegal. Untuk mengawal kasus ini, Pemerintah RI menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani,” tulis Kemlu dalam siaran persnya yang diterima Investor Daily, Jakarta, Senin (25/5).
Kemlu menjelaskan pada sidang terakhir 27 Oktober 2014, Lilik mendapat vonis tiga tahun penjara dan 500 cambukan serta terlepas dari ancaman hukuman mati rajam. Setelah vonis tersebut, hakim masih menunggu banding dari pihak penuntut yang tetap menghendaki hukuman rajam. Setelah tidak adanya banding dari Penuntut Umum di Mahkamah, maka kasus Lilik dinyatakan selesai dan yang bersangkutan dapat dipulangkan ke Indonesia.
Menindaklanjuti berita bebasnya Lilik, KJRI Jeddah secara aktif memantau pemulangan Lilik melalui kantor penjara guna menghindari dipulangkannya Lilik tanpa notifikasi ke Perwakilan RI.
Pihak KJRI yang dihubungi pihak penjara selanjutnya mengirimkan perwakilannya untuk berkoordinasi dengan pihak penjara sehingga proses pemulangan dapat difasilitasi dengan penyediaan tikat pesawat oleh Pemerintah RI.
Setibanya di Jakarta, Lilik rencananya akan melanjutkan perjalanan ke daerah asalnya di Banyuwangi, Jawa Timur dengan difasilitasi oleh Kemlu.
Pembebasan serta pemulangan Lilik merupakan salah satu bukti upaya Pemerintah RI dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak WNI yang terlibat kasus-kasus hukum di luar negeri.
Sumber: Investor Daily
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
KPK Duga Gratifikasi Eko Darmanto Lebih dari Rp 10 Miliar, Masih Bisa Bertambah
Hari Ini, Petinggi Partai Koalisi Prabowo Bakal Bertemu Bahas Cawapres
B-FILES


ASEAN di Tengah Pemburuan Semikonduktor Global
Lili Yan Ing
Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin