Washington, Beritasatu.com- Gubernur negara bagian Pennsylvania pada Selasa (24/11) mengatakan, Joe Biden telah disahkan sebagai pemenang pemilihan presiden Amerika Serikat (AS) di negara bagian tersebut.
Seperti dilaporkan VoA, Gubernur Tom Wolf mencuit di Twitter bahwa Departemen Luar Negeri Pennsylvania telah mengesahkan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Sebagaimana diwajibkan oleh hukum federal, saya telah menandatangani Sertifikat Pengesahan daftar pemilih elektoral untuk Joe Biden dan Kamala Harris,” ujarnya.
Kemenangan Biden itu menggagalkan perolehan 20 suara elektoral untuk Presiden Donald Trump, yang telah menjadikan negara bagian itu sebagai pusat kampanye hukumnya yang gagal untuk membatalkan hasil pemilu 3 November.
Pengesahan hasil pemilu itu mengatakan Biden memenangkan 3,46 juta suara di negara bagian Pennsylvania. Sementara Trump meraih 3,38 juta suara. Kandidat Libertarian, Jo Jorgensen, meraih 79.000 suara.
Namun Trump memenangkan Pennsylvania pada tahun 2016 dengan sekitar 44.000 suara lebih banyak dari Hillary Clinton.
Sumber: VoA