Australia, Beritasatu.com - Australia telah mengeluarkan undang-undang baru, Kamis (25/2/2021), yang mewajibkan penyedia platform digital seperi Facebook dan Google untuk membayar media lokal jika ingin menggunakan konten mereka dalam hasil pencarian atau laman berita (news feeds).
Senin lalu (22/2/2021), Facebook telah mengembalikan laman berita Australia di platformnya, padahal sebelumnya, Facebook memblokir konten berita sebagai aksi balasan atas undang-undang media dan platform digital.
"Kami yakin UU ini akan mendukung kepentingan publik yang beragam dan berkelanjutan, dan sektor media di Australia," kata Menteri Komunikasi Paul Fletcher dalam akun Twitternya.
Menteri Keuangan Josh Frydenberg menyebut UU ini akan menyeimbangkan persaingan dan menjamin media Australia dibayar atas konten orisinal mereka.
Pemblokiran konten berita di Australia oleh Facebook telah menimbulkan kekhawatiran penyebaran misinformasi di media sosial semakin marak. Beberapa lembaga pemerintah yang ditugaskan untuk menyampaikan berita darurat terkait Covid-19, kebakaran hutan, banjir, dan petunjuk topan awalnya terdampak pemblokiran. Namun kemudian Facebook mulai kembali menampilkan berita Australia. Namun, Senin lalu, Facebook mengumumkan akan membayar perusahaan media lokal untuk konten yang disediakan.
Facebook telah mencapai kesepakatan membayar konten berita dengan perusahaan media Australia, Seven West. Google sebelumnya juga sudah sepakat membayar konten berita dalam hasil pencarian mereka.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: CNBC.com