Washington, Beritasatu.com- Amerika Serikat (AS) memberlakukan larangan penerbitan visa pada 76 warga negara Arab Saudi sebagai buntut kasus pembunuhan kolumnis Jamal Jamal Khashoggi, Jumat (26/2).
Seperti dilaporkan Al Jazeera, Jumat (26/2), AS tidak menjatuhkan sanksi kepada Putra Mahkota Mohammed bin Salman. Kebijakan itu berlaku meskipun intelijen AS menyimpulkan bahwa dia menyetujui operasi untuk menangkap atau membunuh jurnalis Jamal Khashoggi.
Pada Jumat, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan "dunia sangat takut" oleh pembunuhan Khashoggi dan mengumumkan kebijakan pembatasan visa yang dinamai menurut jurnalis dan pembangkang Saudi terkemuka.
“Larangan Khashoggi memungkinkan Departemen Luar Negeri untuk memberlakukan pembatasan visa pada individu yang, bertindak atas nama pemerintah asing, diyakini telah terlibat langsung dalam kegiatan kontra-pembangkang ekstrateritorial yang serius, termasuk yang menekan, melecehkan, mengawasi, mengancam atau merugikan jurnalis atau orang lain yang dianggap sebagai pembangkang atas pekerjaan mereka, atau yang terlibat dalam kegiatan semacam itu sehubungan dengan keluarga atau rekan dekat lainnya dari orang-orang tersebut,” kata Blinken dalam pernyataan itu.
"Demi keamanan bagi semua di dalam perbatasan kami, pelaku yang menargetkan pembangkang atas nama pemerintah asing tidak boleh diizinkan mencapai tanah Amerika," tambah Blinken.
Tindakan Biden pada minggu-minggu pertama pemerintahannya tampaknya bertujuan untuk memenuhi janji kampanye untuk menyelaraskan kembali hubungan Saudi setelah para kritikus menuduh pendahulunya, mantan presiden Donald Trump, memberikan izin kepada sekutu Arab dan produsen minyak utama itu atas pelanggaran berat hak asasi manusia.
Blinken mengatakan langkah tersebut memperkuat kecaman dunia atas pembunuhan Khashoggi. Sanksi berfungsi untuk "mendorong kembali pemerintah yang menjangkau melampaui batas mereka untuk mengancam dan menyerang jurnalis dan pembangkang yang dianggap tidak setuju karena menjalankan kebebasan fundamental.
Sumber: BeritaSatu.com