Pretoria, Beritasatu.com- Afrika Selatan mengklaim sudah melewati gelombang keempat wabah Covid-19 setelah jumlah kasus turun hampir 30% dalam seminggu. Seperti dilaporkan theguardian, Jumat (31/12/2021), Afrika Selatan pun mulai melonggarkan pembatasan dan mencabut jam malam.
Afrika Selatan telah mencabut jam malam yang membatasi pergerakan orang. Otoritas yakin negara itu telah melewati puncak gelombang virus corona keempat yang didorong oleh varian Omicron.
Ketika Dirjen Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan nada optimis tentang mengalahkan pandemi pada tahun 2022, pemerintah di Pretoria menghapus jam malam dari tengah malam hingga jam 4 pagi berdasarkan lintasan pandemi, tingkat vaksinasi dan kapasitas yang tersedia di sektor kesehatan, kata pemerintah, Kamis.
"Semua indikator menunjukkan negara ini mungkin telah melewati puncak gelombang keempat di tingkat nasional," bunyi pernyataan dari rapat kabinet khusus yang diadakan sebelumnya pada hari Kamis.
"Saat varian Omicron sangat menular, ada tingkat rawat inap yang lebih rendah daripada gelombang sebelumnya," kata pernyataan kabinet.
Menurut pemerintah, data dari departemen kesehatan Afrika Selatan menunjukkan penurunan mingguan 29,7% dalam kasus baru yang terdeteksi dalam pekan yang berakhir 25 Desember. Penerimaan pasien di rumah sakit telah menurun di delapan dari sembilan provinsi di Afrika Selatan.
Afrika Selatan, dengan hampir 3,5 juta infeksi dan 91.000 kematian, telah menjadi negara yang paling terpukul di Afrika selama pandemic Covid-19. Afsel merupakan tempat varian Omicron dari virus corona pertama kali terdeteksi bulan lalu. Afsel kini berada pada level terendah dari lima tahap kewaspadaan Covid-19.
Selain mencabut pembatasan pergerakan publik, pemerintah juga memutuskan bahwa toko alkohol dengan izin untuk beroperasi di atas jam 11 malam dapat kembali ke kondisi lisensi penuh,
Meskipun demikian, pertemuan publik dibatasi tidak lebih dari 1.000 orang di dalam ruangan, dan tidak lebih dari 2.000 orang di luar ruangan. Mengenakan masker di tempat umum juga tetap wajib, dengan pelanggaran aturan itu dianggap sebagai tindak pidana.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com