Arab Saudi Cabut Aturan Social Distancing dan Karantina

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, Endang Jumali mengatakan, ada 7 aturan baru yang dicabut, antara lain, terkait pembatasan jarak sosial (social distancing) dan karantina. Ketentuan baru ini mulai berlaku terhitung sejak 5 Maret 2022.
“Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, masjid jami’, dan masjid-masjid lainnya. Namun, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya,” terang Endang Jumali seperti dilansir laman Kementerian Agama Republik Indonesia, Minggu (6/3/2022).
Ia mengatakan, Pemerintah Arab Saudi juga tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah social distancing di semua tempat, baik tertutup dan terbuka, serta pada kegiatan dan acara.
Ketentuan ketiga, lanjut Endang, Pemerintah Arab Saudi kini tidak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker saat berada di tempat terbuka. Kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup.
“Keempat, Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau rapid antigen test sebelum kedatangan ke Kerajaan,” katanya.
Meski demikian, pada aturan kelima, Pemerintah Arab Saudi mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama masa tinggal di Kerajaan.
“Keenam, Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang,” ujarnya.
Ketentuan ketujuh, Pemerintah Arab Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke Kerajaan, dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara berikut: Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afghanistan.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Dayung Indonesia Raih Perunggu, Tiongkok Rebut Emas Pertama Asian Games 2022
3
Video: Jual Rumah Orang Tua Demi Judi Online
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri