Jakarta, Beritasatu.com - PT Allianz Life Indonesia (Allianz Life) kembali menggelar media workshop dengan topik Life and Health Insurance 101: Do’s & Don'ts Sebelum dan Saat Memiliki Asuransi. Program edukasi ini menjadi bagian upaya meningkatkan literasi dan penetrasi asuransi di Indonesia.
Business Director Allianz Life Bianto Surodjo mengungkapkan, pihaknya senantiasa mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan tingkat kesadaran dan penetrasi asuransi di Indonesia. Perusahaan terus fokus melakukan berbagai inisiatif, baik itu kegiatan literasi asuransi melalui program CSR, maupun edukasi secara rutin kepada nasabah dan masyarakat luas melalui media sosial serta aktivitas lainnya.
"Kami berharap kegiatan berkelanjutan yang dilakukan Allianz Indonesia dapat terus meminimalisir kesenjangan antara inklusi dengan literasi asuransi," ungkap Bianto, di Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Sementara itu, Chief Product Officer Allianz Indonesia Himawan Purnama menerangkan, terdapat sejumlah pemahaman yang masih salah di kalangan masyarakat Indonesia terkait asuransi jiwa.
"Anggapan tersebut diantaranya menganggap asuransi adalah menabung atau investasi, membeli tanpa mengetahui jenis produk dan cakupan polis, serta membeli tanpa mengetahui kesesuaikan atas kebutuhan proteksi," terang Himawan.
Himawan turut mengingatkan kembali hal penting yang harus dilakukan nasabah ketika menerima polis. "Mulai dari memeriksa data pribadi, memahami manfaat asuransi yang tertera di dalam polis, apa saja yang menjadi pengecualian, serta masa pertanggungan asuransi," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Product Marketing & Health Service Allianz Life Sukarno memaparkan mengenai perbedaan asuransi kesehatan dengan asuransi jiwa, baik dari fungsi dan jenisnya.
Masyarakat harus benar-benar memahami cakupan manfaat asuransi kesehatan yang dibutuhkan, serta memastikan untuk mengisi data pribadi yang benar dan riwayat kesehatan yang lengkap.
"Nasabah harus memahami mengenai prosedur pengajuan klaim, serta apa saja hal-hal yang dapat menyebabkan klaim ditolak, seperti dokumen tidak lengkap, polis dalam kondisi lapse, belum melalui masa tunggu, serta pre-existing condition dan non-disclosure," tandas dia.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: Investor Daily