ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ini Cara Hitung UMP 2023 dengan Permenaker 18/2022

Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: FMB
Minggu, 20 November 2022 | 08:34 WIB
Ilustrasi buruh.
Ilustrasi buruh. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) menyatakan dengan formula perhitungan upah minimum (UM) 2023 yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan tidak menjamin kondisi upah minimum bisa sejalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sekjen Opsi Timboel Siregar mengatakan kondisi upah minimum tahun 2023 akan berhadapan dengan inflasi 2023, sehingga Permenaker ini belum otomatis memastikan daya beli buruh tidak turun di 2023. Hal ini bisa terjadi karena adanya faktor alfa yang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi.

Formulasi penetapan UMP berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 adalah nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa). Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

ADVERTISEMENT

Variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMP dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi provinsi Kuartal 1 sampai dengan 3 tahun berjalan dan kuartal 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan 3 di tahun sebelumnya dan kuartal 4 pada 2 tahun sebelumnya. Sedangkan variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMK dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi kabupaten kota Kuartal 1 sampai dengan 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten kota Kuartal 1 sampai dengan 4 pada 2 tahun sebelumnya.

Simulasi Permenaker baru ini, sebagai contoh pada kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 berdasarkan nilai inflasi 4,61% dan pertumbuhan ekonomi 4,96% dengan asumsi nilai alfa 0,10 maka kenaikan UMP DKI 2023 adalah sebesar 4,61% + (4,96 x 0,10) = 5,10%. Kalau pakai nilai alfa 0.3 maka kenaikan UM 2023 sebesar 6,09%.

"Formula ini berpotensi menyebabkan kenaikan upah minimum 2023 tidak otomatis lebih tinggi dari inflasi 2023. Seharusnya Permenaker no 18 tahun 2022 bisa menjawab aspek sosiologis dan filosofis hadirnya UM, dan terimplementasi di tahun tahun berikutnya," ucap Timboel Siregar pada Sabtu (19/11/2022).

Bagikan

BERITA TERKAIT

UMK Biak 2024 Ditetapkan Rp 4,02 Juta

UMK Biak 2024 Ditetapkan Rp 4,02 Juta

EKONOMI
Dewan Pengupahan Kota Makassar Sepakati UMK 2024 Rp 3,64 juta

Dewan Pengupahan Kota Makassar Sepakati UMK 2024 Rp 3,64 juta

EKONOMI
UMP DIY 2024 Naik 7,27%, Pekerja dan Pengusaha Puas

UMP DIY 2024 Naik 7,27%, Pekerja dan Pengusaha Puas

NUSANTARA
UMP Jawa Barat 2024 Naik 3,57% Menjadi Rp 2.057.495

UMP Jawa Barat 2024 Naik 3,57% Menjadi Rp 2.057.495

NUSANTARA
UMP 2024 Sulawesi Selatan Naik 1,45% Jadi Rp 3,43 juta

UMP 2024 Sulawesi Selatan Naik 1,45% Jadi Rp 3,43 juta

NUSANTARA
Menaker Ingatkan Gubernur Umumkan Kenaikan UMP 2024 Sebelum 21 November

Menaker Ingatkan Gubernur Umumkan Kenaikan UMP 2024 Sebelum 21 November

EKONOMI

BERITA TERKINI

Jokowi Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Kasad Siang Ini

Jokowi Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Kasad Siang Ini

HUKUM & HANKAM 24 menit yang lalu
Indonesia Dukung Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Indonesia Dukung Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

INTERNASIONAL 25 menit yang lalu
Guru Harus Jadi Agen Pencegah Radikalisme di Sekolah

Guru Harus Jadi Agen Pencegah Radikalisme di Sekolah

HUKUM & HANKAM 39 menit yang lalu
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT