Ini Cara Hitung UMP 2023 dengan Permenaker 18/2022
Minggu, 20 November 2022 | 08:34 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) menyatakan dengan formula perhitungan upah minimum (UM) 2023 yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan tidak menjamin kondisi upah minimum bisa sejalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sekjen Opsi Timboel Siregar mengatakan kondisi upah minimum tahun 2023 akan berhadapan dengan inflasi 2023, sehingga Permenaker ini belum otomatis memastikan daya beli buruh tidak turun di 2023. Hal ini bisa terjadi karena adanya faktor alfa yang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi.
Formulasi penetapan UMP berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 adalah nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa). Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.
Variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMP dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi provinsi Kuartal 1 sampai dengan 3 tahun berjalan dan kuartal 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan 3 di tahun sebelumnya dan kuartal 4 pada 2 tahun sebelumnya. Sedangkan variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMK dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi kabupaten kota Kuartal 1 sampai dengan 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten kota Kuartal 1 sampai dengan 4 pada 2 tahun sebelumnya.
Simulasi Permenaker baru ini, sebagai contoh pada kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 berdasarkan nilai inflasi 4,61% dan pertumbuhan ekonomi 4,96% dengan asumsi nilai alfa 0,10 maka kenaikan UMP DKI 2023 adalah sebesar 4,61% + (4,96 x 0,10) = 5,10%. Kalau pakai nilai alfa 0.3 maka kenaikan UM 2023 sebesar 6,09%.
"Formula ini berpotensi menyebabkan kenaikan upah minimum 2023 tidak otomatis lebih tinggi dari inflasi 2023. Seharusnya Permenaker no 18 tahun 2022 bisa menjawab aspek sosiologis dan filosofis hadirnya UM, dan terimplementasi di tahun tahun berikutnya," ucap Timboel Siregar pada Sabtu (19/11/2022).
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI

Lirik Lagu Can You Feel My Heart oleh Bring Me The Horizon dan Terjemahannya

Profil Maruli Simanjuntak, Menantu Luhut yang Bakal Dilantik Jadi Kasad Baru

Jokowi Balas Kritik Anies Baswedan soal IKN

Jokowi Enggan Tanggapi Megawati soal Penguasa Ingin Bertindak Seperti Orde Baru

Gagal Lolos Ke Final Piala Dunia U-17, Pelatih Mali Salahkan Kartu Merah

Rencana Hilirisasi Timah, TINS Tunggu Aba-aba dari Pemerintah

Jokowi Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Kasad Siang Ini

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Nelayan Diimbau Tidak Beraktivitas

Indonesia Dukung Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Rupiah Makin Perkasa ke Rp 15.300-an pada Awal Perdagangan Rabu 29 November 2023

KPU Masih Lakukan Investigasi Terkait Dugaan Kebocoran 204 Juta Data Pemilih

Big Bad Wolf Books, Event Buku Internasional Digelar Awal Desember 2023

Fokus Berantas Korupsi, KPK Ogah Tanggapi Penunjukan Nawawi Dinilai Cacat Hukum

Guru Harus Jadi Agen Pencegah Radikalisme di Sekolah

Review Film Thanksgiving, Perayaan Bahagia Berubah Jadi Teror dan Pembunuhan Berantai
1
5
B-FILES


Pemilu 2024 vs Kesejahteraan Mental Generasi Z
Geofakta Razali
Rakernas IDI dan Debat Pilpres 2024
Zaenal Abidin
Indonesia dan Pertemuan Puncak APEC
Iman Pambagyo