ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Apindo: Permenaker 18/2022 Hambat Penyerapan Tenaga Kerja

Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: FER
Senin, 21 November 2022 | 21:30 WIB
Pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di industri rumahan konveksi di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). Pemerintah diminta untuk segera menerapkan bea masuk tindakan pengamanan perdagangan (BMTP) atau safeguards pakaian jadi terkait anjloknya utilisasi industri tekstil dan produksi tekstil.
Pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di industri rumahan konveksi di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). Pemerintah diminta untuk segera menerapkan bea masuk tindakan pengamanan perdagangan (BMTP) atau safeguards pakaian jadi terkait anjloknya utilisasi industri tekstil dan produksi tekstil. (BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal / Mohammad Defrizal)

Jakarta, Beritasatu.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan pemerintah perlu mempertimbangkan lagi menjalankan skema penetapan upah minimum tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit mengatakan, bila pemerintah tetap menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 berdasarkan Permenaker 18/2022 maka akan berdampak pada rendahnya penyerapan tenaga kerja. Hal ini akan berujung pada tingginya jumlah tenaga kerja yang menganggur.

"Kami tahu (kenaikan upah minimum) karena kepentingan politik, dan ini dimanfaatkan kepentingan kelompok tertentu yang memanfaatkan peluang itu karena setiap kebijakan selalu ada ongkos. Dalam hal ini ongkosnya adalah pencari kerja akan menjadi lebih susah cari kerja,” ucap Anton saat dihubungi Investor Daily, Senin (21/11/2022).

ADVERTISEMENT

Anton menuturkan pemerintah harus melihat sisi industri secara keseluruhan jangan hanya melihat kondisi industri yang bergerak di bidang komoditas yang saat ini sedang mengalami kenaikan pendapatan.

Perusahaan yang bergerak di komoditas batu bara, nikel, dan sawit sedang menikmati windfall karena terjadinya ledakan harga komoditas atau commodity boom. Namun, industri padat karya seperti garmen dan sepatu sedang mengalami penurunan harga karena pengaruh gejolak perekonomian global.

"Kalau bicara padat karya seperti sepatu yang mengalami penurunan order hingga 30%. Order untuk pabrik sepatu rata-rata hanya 50% dari sebelumnya. Kalau sudah seperti itu masih mempertahankan pekerja? Sedangkan kita enggak tahu kapan kepastian selesai. Kami sendiri sudah memperkirakan ini akan terjadi sampai tahun 2023 nanti,” kata Anton.

Pihak Apindo menyarankan agar penyusunan formula UMP 2023 tetap berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP ) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan regulasi turunan.

Anton mengatakan PP 36 Tahun 2021 sudah disusun secara tripartit berdasarkan masukan serikat pekerja, dunia usaha, dan pemerintah. Bahkan regulasi tersebut disusun juga berdasarkan masukan dari kalangan akademisi.

"PP 36 mengatur formula yang mengakomodasi apabila kondisi ekonomi jelek dan ekonomi baik. Kalau ekonomi sedang jelek (upah minimum) naiknya tidak tinggi, tetapi kalau ekonomi bagus (upah minimum) naiknya tinggi. Kami heran saat PP masih berlaku sampai sekarang lantas keluar Permenaker,” kata Anton.

Tim Investor Daily sudah menghubungi Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri untuk meminta konfirmasi terkait protes dunia usaha terhadap implementasi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Namun Indah belum mau menjawab secara rinci, dia mengatakan nantinya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang memberikan pernyataan langsung.

"Tunggu, hal ini nanti dijawab Menteri Ketenagakerjaan,” ucap Indah.

Sumber: Investor Daily

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hilirisasi Industri Dinilai Mampu Tingkatkan Pendapatan Negara

Hilirisasi Industri Dinilai Mampu Tingkatkan Pendapatan Negara

EKONOMI
Di Hadapan Pengurus Apindo, Jokowi Ingatkan Hati-hati Pilih Pemimpin

Di Hadapan Pengurus Apindo, Jokowi Ingatkan Hati-hati Pilih Pemimpin

BERSATU KAWAL PEMILU
Kadin: Ganggu Perencanaan, Cuti Bersama Jangan Mendadak

Kadin: Ganggu Perencanaan, Cuti Bersama Jangan Mendadak

EKONOMI
Kemenkeu Yakin Implementasi Core Tax SystemGenjot Penerimaan Pajak

Kemenkeu Yakin Implementasi Core Tax SystemGenjot Penerimaan Pajak

EKONOMI
Harga SUN Pekan Ini Diproyeksi Tertekan, Cek Penyebabnya

Harga SUN Pekan Ini Diproyeksi Tertekan, Cek Penyebabnya

EKONOMI
Artis Promosikan Produk Impor di Social Commerce, Bahlil: Kedepankan Nasionalisme

Artis Promosikan Produk Impor di Social Commerce, Bahlil: Kedepankan Nasionalisme

EKONOMI

BERITA TERKINI

Polisi Buka Peluang Jerat Penyewa PSK Muncikari Mami Icha

INTERNASIONAL 3 menit yang lalu
1068827

Periksa Dokter, KPK Usut Upaya Lukas Enembe Samarkan Uang Korupsi

NASIONAL 8 menit yang lalu
1068826

Video: Promosi Film Di Ambang Kematian, Siluman Kambing Tebar Teror

MULTIMEDIA 27 menit yang lalu
1068811

Polisi: Muncikari Mami Icha Berjejaring

MEGAPOLITAN 52 menit yang lalu
1068825

Video: Pedagang Keluhkan Media Sosial Rangkap E-Commerce Harga Lebih Murah

MULTIMEDIA 57 menit yang lalu
1068807

Lirik Lagu Untuk Perempuan Yang Sedang Dalam Pelukan oleh Payung Teduh

LIFESTYLE 57 menit yang lalu
1068824

Pulang dari Riyadh Lumpuh Permanen, Korban Dugaan TPPO Lapor ke Polda NTB

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1068822

Deretan Kasus Kecelakaan Truk yang Alami Rem Blong

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1068821

Pengunjung Wahana di Taman Hiburan Dibiarkan 30 Menit Bergelantung Terbalik di Ketinggian

INTERNASIONAL 1 jam yang lalu
1068820

Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur Digelar Tertutup

MEGAPOLITAN 1 jam yang lalu
1068819
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT