Jakarta, Beritasatu.com - Aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah ditetapkan Pemerintah sejak 18 April 2020. Penetapan aturan tersebut bertujuan menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
Penerapan kebijakan pengendalian IMEI, tidak terbatas pada ponsel namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Namun, perangkat yang terakses ke jaringan wifi tidak dikenai aturan ini. Adapun produk yang masuk lingkup pengendalian IMEI adalah produk ponsel pintar, komputer genggam, dan tablet (HKT).
Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Syaiful Hayat menilai pemberlakuan aturan pengendalian IMEI sangat penting. Pasalnya, sebelum penetapan aturan tersebut terdapat 9 juta hingga 10 juta unit ponsel ilegal yang beredar setiap tahun.
"Bagi industri, hal ini berdampak pada distorsi harga di pasar sehingga merusak HKT secara keseluruhan yang berimbas pada hilangnya pekerjaan. Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel ilegal sebesar Rp 2,81 triliun per tahun," kata Syaiful Hidayat, di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Syaiful mengatakan, jika melihat esensi aturan pengendalian IMEI, langkah yang diambil pemerintah sudah sangat tepat untuk melindungi konsumen dan menekan potensi kerugian negara. "APSI sangat mendukung ditegakannya aturan tersebut untuk mencegah peredaran ponsel ilegal,” ungkap Syaiful.
Sisi lain APSI mencium ada upaya pelaku bisnis ponsel ilegal ingin masuk kembali meramaikan pasar tanah air dengan berbagai cara. Pihak terkait, lanjut Syaiful dalam hal ini Kemenperin, Bea Cukai, Kemenkominfo, serta operator seluler jangan sampai lengah. "Jangan sampai ada kebocoran,” tegas Syaiful.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya/Ketua Kelompok Kerja Harmonisasi Standar Dit Standardisasi Ditjen SDPPI Kemenkominfo, Nur Akbar Said mengatakan, Kemenkominfo, Kemenkeu, Kemendag dan seluruh operator seluler berkomitmen untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal yang merugikan masyarakat, industri, dan negara melalui pengendalian IMEI.
"Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pPengendalian IMEI sesuai dengan peraturan 3 kementerian. Pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk membeli perangkat HKT yang legal,” ungkap Nur Akbar.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: ANTARA