Kemenaker Dorong Peran Depeda Rekomendasikan Upah 2023
Jakarta, Beritasatu.com- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong peran Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Depeda diharapkan bisa mematuhi permenaker tersebut dalam menyusun bahan pertimbangan bagi gubernur untuk menetapkan upah minimum tahun 2023.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan upah minimum tahun 2023 oleh gubernur. Periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022. “Alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai formula baru,” ucap Indah saat dihubungi Investor Daily pada Rabu (23/11/2022).
Indah mengatakan Permenaker 18/2022 ini baru saja terbit dan upah minimum yang akan ditetapkan oleh gubernur berdasarkan permenaker ini, baru akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Dalam menghitung penyesuaian/kenaikan upah minimum tahun 2023, gubernur tetap harus menggunakan formula yang diatur dalam Permenaker 18/2022. “Jadi kenaikannya tidak serta merta harus 10%, tapi ada aturannya,” imbuh Indah.
Dalam permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan upah minimum tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa). Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat yaitu antara 0,10 hingga 0,30.
Indah menuturkan di antara rentang nilai itulah, Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya. Hal inilah yang menjadi letak ruang diskusi/dialog bagi anggota Depeda serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan upah minimum.
“Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam permenaker ini adalah sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum,” kata Indah.
Sumber: Investor Daily
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan