Jakarta, Beritasatu.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bersama asosiasi pengusaha berencana mengajukan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyampaikan, langkah hukum ini terpaksa ditempuh untuk memberikan kepastian hukum.
"Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan asosiasi pengusaha dan seluruh perusahaan anggota Kadin terpaksa akan melakukan uji materil terhadap Permenaker No.18/2022)," kata Arsjad dalam keterangan resmi yang diterima Beritasatu.com, Kamis (24/11/2022).
Arsjad mengungkapkan, pelaku usaha pada dasarnya sepakat bahwa kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi ekonomi global imbas dari konflik geopolitik perlu disikapi dengan cermat. Salah satunya adalah dengan menjaga daya beli masyarakat, yang terefleksi dari kenaikan upah minimum. Namun, pada sisi lain, kemampuan pelaku usaha merespon kondisi ekonomi saat ini juga harus diperhatikan agar tidak memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha.
Baca selanjutnya
Menurut Arsjad, semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com