Jakarta, Beritasatu.com - Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) diusulkan untuk ditunda. Alih-alih terjadi penguatan, perubahan ketentuan-ketentuan dinilai berpotensi menghambat pengembangan sektor keuangan dan lebih berisiko ketika tahun depan ekonomi masih menantang.
RUU P2SK yang diinisiasi DPR ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada Rapat Paripurna 20 September 2022 lalu. Pengaturan sapu jagad di sektor keuangan itu diproyeksi bisa ditetapkan pada akhir tahun 2022.
Head of Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menyampaikan, saat ini sektor keuangan belum sepenuhnya stabil. Stabilitas harga-harga belum begitu mumpuni guna mendorong peningkatan konsumsi. Berbagai aspek lainnya juga belum teruji untuk mendukung kualitas pertumbuhan dan akselerasi ekonomi ke depan.
"Untuk menjaga optimisme ekonomi di tahun 2023 dan antisipasi gejolak yang akan terjadi dengan adanya UU ini kalau sudah ditetapkan. Maka sebaiknya ditunda penetapannya, setidaknya ditetapkan ketika RUU ini sudah lengkap, sudah mengakomodir semua stakeholders melalui diskusi publik, dan melihat kondisi stabilitas ekonomi yang sudah terkendali," kata Rizal dalam diskusi publik bertajuk Menelaah RUU P2SK: Bagaimana Masa Depan Sektor Keuangan?, di Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Belum lagi, kata dia, tahun depan merupakan tahun politik yang tentu penting untuk iklim dan stabilitas ekonomi harus terjaga. Lagi pula, pembahasan RUU ini kurang partisipatif sehingga belum mampu menangkap aspirasi berbagai stakeholders secara optimal. Pemerintah sangat berisiko menetapkan RUU jika tidak melakukan konsultasi publik di tengah UU Omnibus Law juga masih dalam proses hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jangan sampai ini UU yang dirancang mengikuti metode seperti omnibus law, dan hasilnya saya kira masih banyak pekerjaan rumahnya. Jadi, omnibus law belum selesai, ditambah RUU ini ditetapkan. Bisa terbayang, padahal kita justru perlu fokus ke stabilitas, percepatan, kualitas pertumbuhan, dan menjaga kinerja dari ekonomi kita," kata Rizal.
Momentum pembahasan RUU P2SK menjadi menarik dalam kaitanya dengan situasi pascapandemi. Perbaikan dan penguatan sektor keuangan sebagai tujuan utama bisa menimbulkan kontradiktif. Sebaliknya, RUU ini malah banyak membahas aspek kelembagaan sehingga berpotensi menghambat sektor keuangan.
"Di dalam rancangan RUU Omnibus Law sektor keuangan ini memang banyak undang-undang sebelumnya yang banyak belum teruji, bahkan bisa menghapus 8 UU. Nah tentu isu kelembagaan ini menjadi concern, perlu ditelaah dan dikritisi agar tidak menimbulkan permasalahan yang berpotensi akan menghambat sektor keuangan ke depan," kata dia.
Baca selanjutnya
Peneliti Center of Macroeconomics and Finance Indef, Risa Annisa Pujarama menambahkan, ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: Investor Daily