Gubernur Sulut Tetapkan UMP Naik 5,4% Jadi Rp 3.485.000
Oleh : WBP
Manado, Beritasatu.com- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara sebesar Rp 3.485.000 atau naik sebesar 5,24% dari UMP sebelumnya Rp 3.310.723.
"Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha, di dalamnya ada Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara," kata Gubernur Olly usai mengumumkan kenaikan UMP di Manado, Senin (28/11/2022).
Sebelumnya, UMP Sulut 2022 sebesar Rp 3.310.723. "UMP 2023 naik jadi Rp 3.484.203. Dibulatkan menjadi Rp 3.485.000," kata dia
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: ANTARA
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
BERITA TERPOPULER
TERKINI