Semarang, Beritasatu.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo resmi mengumumkan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) Jateng 2023 naik sebesar Rp 145.234 atau 8,01 persen. UMP Jateng kini menjadi Rp1.958.169.
Penetapan kenaikan UMP itu tidak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tetapi menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Acuannya, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan nilai alfa.
“Penetapan UMP didasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, kalau sebelumnya berdasarkan PP 36 Tahun 2021. Permenaker Nomor 18 menyatakan bahwa penetapan upah minimum memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa,” kata Ganjar dalam konferensi pers di kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Senin (28/11/2022).
Diketahui, tingkat inflasi di Jawa Tengah berdasarkan year on year (YoY) pada September 2022 sebanyak 6,40 persen. Namun, hingga bulan Oktober 2022, tingkat inflasi berhasil ditekan pada angka 6 persen.
Untuk pertumbuhan ekonomi daerah hingga triwulan III tahun 2022, Jawa Tengah berhasil tumbuh hingga 5,37 persen. Angka itu, hanya terpaut sedikit dari pertumbuhan ekonomi nasional yakni 5,72 persen.
Baca selanjutnya
Ganjar mengatakan nilai alfa Jawa Tengah yang sebesar 0,3 digunakan sebagai ...
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com